Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tambang Emas Ilegal hingga 8 Orang Terjebak, 4 Orang Jadi Tersangka, Pemodalnya Masih Buron

Update terbaru dari insiden di penambangan emas ilegal di Banyumas, Jawa Tengah tempat 8 orang penambang terjebak sejak Selasa (25/7/2023) lalu.

TribunJateng/Permata Putra Sejati
Suasana Operasi SAR Pencarian delapan orang penambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas masih terus dilanjutkan sampai dengan saat ini Rabu (26/7/2023) sekira pukul 19.23 WIB. 

TRIBUNTERNATE.COM - Update terbaru dari insiden di penambangan emas ilegal di Banyumas, Jawa Tengah tempat 8 orang penambang terjebak.

Sebanyak 8 penambang emas terjebak di lubang galian di Kawasan Pertambangan Emas Rakyat Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas sejak Selasa (25/07/2023) malam.

Mereka terjebak usai air datang secara tiba-tiba dan menggenangi lubang tambang.

Akibatnya, lubang tambang sedalam kurang lebih 60 meter itu kini dipenuhi air.

Hingga saat ini, tim SAR gabungan masih berupaya mengevakuasi delapan pekerja itu.

Meski demikian, proses evakuasi mengalami kendala lantaran lubang tambang tempat masuk terbilang sempit dan hanya muat untuk satu badan.

Selain itu, kondisi lubang tambang yang bercabang juga menyulitkan proses evakuasi.

4 Orang Jadi Tersangka

Pihak kepolisian telah menetapkan empat orang menjadi tersangka terkait aktivitas galian tambang di kawasan Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jumat (28/7/2023).

Empat orang tersebut adalah SN (76) yang merupakan pemilik lahan.

Kemudian, KS (43) dan WI (43) yang berperan sebagai pengelola sumur penambangan.

Terakhir, DR (40) yang merupakan pemodal.

Namun, DR masih buron dan masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

Dalam kasus terjebaknya delapan penambang, pihak kepolisian telah memeriksa setidaknya 23 orang saksi.

Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu mengaku, masih ada potensi penambahan tersangka lain, karena banyak orang yang terlibat di area tambang.

"Kami nanti akan memeriksa pekerja yang lain. Proses edukasi sudah dilakukan lama, sampai sejauh ini, kami belum melihat adanya bekingan."

"Intinya, seluruh aktivitas tambang dihentikan sebelum adanya izin resmi," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas. 

Mengutip TribunJateng.com, ia juga akan berkoordinasi dengan PLN terkait adanya aliran listrik di area tambang.

"Tambang harus tutup permanen sebelum izin keluar," jelasnya.

Diduga Ada Pencucian Uang

Dalam kasus tambang emas ilegal ini, pihak kepolisian juga menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio meminta Pemda Banyumas dapat menata dan berkomunikasi dengan Dinas ESDM Jateng terkait izin penambangan.

"Hal ini berkaitan dengan diterapkannya Pasal 158 UU Minerba yang akan menganalisa apakah ada unsur pencucian uang karena sudah berlangsung lama," terangnya kepada TribunJateng.com.

Pihaknya juga akan melihat bagaimana sumber utamanya dari sisi pelaku DR.

"DR (pemilik modal) akan dilihat kemana selama ini kegiatan tersebut, dibawa kemana dan alirannya. Kalau memang cukup memenuhi unsur maka akan ditindak," katanya.

DR sebagai pemodal juga diminta untuk kooperatif serta bertanggung jawab atas apa yang dialami delapan penambang.

Kata Pakar Hukum

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho mengatakan, peristiwa delapan penambang yang terjebak di tambang emas ilegalmerupakan peristiwa memilukan.

Terlebih, warga yang bekerja sebagai penambang juga harus berhadapan dengan hukum.

"Ada dampak hukum yang terjadi atas adanya penambangan ilegal. Masyarakat setempat hanya cari kerja."

"Dalam menentukan tersangka penting juga bagaimana peran pemilik modal," ujar Prof Hibnu kepada Tribunjateng.com, Jumat (28/7/2023).

Hibnyu menambahkan, pemilik modal hingga pemilik tanah pasti mengetahui bahwa aktivitas penambangan tersebut ilegal.

"Penambang adalah sebagai pekerja, kalau dijadikan tersangka itu tidak adil. Penting juga mengetahui bagaimana dan siapa pengepulnya juga harus dicari," terangnya.

Hari Ketiga Evakuasi Jumat (28/7/2023)

Sebanyak 8 penambang emas masih terjebak di lubang galian di Kawasan Pertambangan Emas Rakyat Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas sejak Selasa (25/07).

Memasuki hari ketiga, sejak Jumat pagi (28/7/2023) Tim SAR Gabungan fokus melakukan penyedotan air di sekitar lubang lokasi kejadian.

Selain itu juga bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Jateng kembali menerjunkan camera hole.

Kepala Kantor SAR Cilacap selaku SAR Mission Coordinator, Adah Sudarsa menyebutkan berdasarkan hasil evaluasi dan briefing. 

Operasi SAR hari ini dibagi menjadi 5 Worksite. 

Dengan rincian di antaranya Worksite A-1 berlokasi di Sumur Bogor, Worksite A-2 berlokasi di Sumur Dondong, Worksite A-3 berlokasi di Penyedotan Sumur I, Worksite A-4 berlokasi di Penyedotan Sumur II, dan Worksite A-5 berlokasi di Bendungan Sungai.

"Dengan uraian tugas untuk melaksanakan penyedotan air menggunakan submersible yang lebih besar lagi," ujar dia dalam keterangannya.

"Serta menutup titik-titik lokasi yang dicurigai adanya kebocoran menuju lubang galian," lanjut Adah.

Selain itu, ESDM Provinsi Jawa Tengah kembali menurunkan camera hole ke lubang galian lokasi terjebaknya 8 orang penambang emas untuk memastikan debit penambahan air guna menghitung lama kerja.
 
 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ketiga Evakuasi 8 Penambang Emas di Kabupaten Banyumas, Fokus Penyedotan Air di Sekitar Lubang

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Banyumas, Pakar Hukum: Pengepulnya Harus Dicari

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved