Halmahera Selatan
Alasan Koperatif, Polres Halmahera Selatan Belum Tahan 2 Tersangka Tambang Ilegal
kedua tersangka masing-masing berinisial AR alias Amirudin dan AI alias Arwin dinilai koperatif sehingga langkah penahanan belum dilakukan
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara Iptu Gian C Jumario mengungkapkan alasan pihaknya belum menahan 2 tersangka tambang emas ilegal di Pulau Obi.
Dia mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial AR alias Amirudin dan AI alias Arwin dinilai koperatif sehingga langkah penahanan belum dilakukan.
"Para tersangka koperatif, mereka sementara ini wajib lapor. Dan berkas perkara mereka sementara proses pelimpahan, "kata Gian, Rabu (16/7/2025).
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tambang emas ilegal di Pulau Obi, Gian mengatakan ada sebanyak 60 orang diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: Semester Pertama, PAD Halmahera Selatan Sudah Capai Rp 100 Miliar Lebih
"Kalau tambang ilegal di Desa Manatahan dan Anggai, itu sudah 60 saksi yang kami periksa, "ungkapnya.
Selain di Pulau Obi, pihaknya juga menyelidiki tambang emas ilegal di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat Utara dan Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan.
Untuk Kusubibi, menurut Gian, sudah ada 3 terlapor yang dinaikkan ke status penyidikan.
Masing-masing dari mereka berinisial SJ alias Sukrani, FA alias Fajrin, HGZ alias Haikal.
"Kemudian Kusubibi ini kami sudah periksa 25 orang sebagai saksi. Kemudian untuk penetapan tersangka, segera dilakukan, "tandasnya.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Halmahera Selatan Sunadi Sugiono menjelaskan bahwa tersangka AR dan AI disangkakan dengan pasal 158, 35, 161, dan 35 ayat (3) huruf C dan G Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020.
UU tersebut mengatur tentang sanksi pidana bagi pelanggaran terkait pertambangan tanpa izin, dan kegiatan usaha pertambangan yang melanggar ketentuan.
Kemudian tindakan yang terkait dengan pengolahan, pemurnian, serta pemanfaatan hasil tambang yang tidak sah.
Baca juga: Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Tinjau Kondisi Lansia di Panti Jompo Ternate
"Selanjutnya pasal 158, ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi yang melakukan penambangan tanpa izin. Kedua tersangka belum kami lakukan penahanan, "jelas Sunadi, Kamis (12/6/2025).
Sementara AR dan AI sendiri, kata Sunadi, merupakan pengusaha pengolahan bahan mentah emas di Desa Anggai, Kecamatan Obi serta Desa Manatahan Kecamatan Obi Barat.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan telah menetapkan dua tersangka kasus penambangan emas tanpa izin di Pulau Obi. Masing-masing tersangka merupakan pengusaha di dua lokasi tambang, "katanya. (*)
DBH Rp109 Miliar Dipangkas, Akademisi Saran Bupati Halmahera Selatan Efisiensi Kegiatan OPD |
![]() |
---|
Operasi Gabungan, Samsat Halmahera Selatan Dapat Rp 84 Juta Lebih |
![]() |
---|
3 Mantan Karyawan PT WP di Halmahera Selatan Menang PHI: Perusahaan Wajib Bayar Pesangon |
![]() |
---|
Alqassam Kasuba Dorong Pengembangan UMKM dan Pariwisata Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Lantik BPC HIPMI Halmahera Selatan, Mohdar Bailusy Dorong Sinergi dengan Pemda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.