Halmahera Selatan
Jaksa Berhasil Tagih Tunggakan DBH Halmahera Selatan Sebanyak Rp 17,6 Miliar
Jaksa Berhasil Tagih Tunggakan DBH Halmahera Selatan Sebanyak Rp 17,6 Miliar
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Maluku Utara, berhasil menagih tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) sebanyak Rp 17,6 miliar.
Lembaga Adhyaksa itu sebelumnya diberi kuasa untuk memediasi pembayaran DBH Halmahera Selatan yang ditunggak Pemprov Maluku Utara puluhan miliar.
Kepala Kejari Halmahera Selatan Guntur Triyono mengatakan, Pemprov Maluku Utara sudah memastikan bakal melunasi tunggakan DBH tersebut, dengan cara menyicil setiap bulan.
Pasalnya, saat ini DBH Halmahera Selatan yang ditunggak Pemprov masih kisaran Rp 43 miliar.
“Jadi penyicilannya perbulan Rp 5 miliar, sehingga di akhir tahun 2023 ini akan lunas. Dananya langsung masuk ke BPKAD,” jelasnya.
Baca juga: Mantan Kepala BPKAD Halmahera Selatan Diperiksa, Kajari: Debitur BPRS Kembalikan Rp 10 Miliar
Selain itu, Guntur menyebut pihaknya juga berhasil melakukan pemulihan keuangan daerah berupa tindaklanjut SKK non Litigasi PDAM dan Samsat sebesar Rp 500 juta lebih.
“Bidang PB3R Kejari Halmahera Selatan pada tahun ini juga melaksanakan lelang terhadap 3 barang rampasan berupa 2 unit truk dan 1 alat berat, dengan nominal lelang Rp 600 juta lebih,” ucapnya.
Sementara untuk kinerja Kejari Halmahera Selatan di Bidang Pidana Khusus periode 2022-2023, ada pengembalian kerugian keuangan negara sebanyak Rp 224.141.769.
Dalam perkara tindak pidana korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi penggunaan kekayaan daerah di Dinas PUPR tahun 2018-2020 dengan terdakawa Walid Sukur.
“Serta pembayaran denda Rp 500 juta yang saat ini masih dalam proses,” pungkas Guntur. (*)
Pandangan Tabrani Mutalib Soal 14 Pimpinan OPD di Halmahera Selatan Berstatus Plt |
![]() |
---|
DBH Rp109 Miliar Dipangkas, Akademisi Saran Bupati Halmahera Selatan Efisiensi Kegiatan OPD |
![]() |
---|
Operasi Gabungan, Samsat Halmahera Selatan Dapat Rp 84 Juta Lebih |
![]() |
---|
3 Mantan Karyawan PT WP di Halmahera Selatan Menang PHI: Perusahaan Wajib Bayar Pesangon |
![]() |
---|
Alqassam Kasuba Dorong Pengembangan UMKM dan Pariwisata Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.