Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Pemprov Maluku Utara Hingga Kini Belum Terima Gaji

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pemprov Maluku Utara tahun 2022-2023 hingga kini belum menerima gaji.

|
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Sansul Sardi
Sekprov Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI-Puluhan honorer daerah yang sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pemprov Maluku Utara tahun 2022-2023 hingga kini  belum menerima gaji.

Merespon hal tersebut Sekprov Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir mengatakan, gaji mereka akan dibayarkan usai SK PK3 dikeluarkan.

"Jadi gaji mereka akan dikeluarkan, jika SK mereka sebagai P3K sudah diterima masing-masing perorangan,"kata  dia, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Kepala BKD Maluku Utara Sering Tak Hadir Dipanggil Rapat DPRD Tanyakan Soal Gonta Ganti Jabatan

Orang nomor tiga Pemprov Maluku Utara ini mengaku, kenapa para P3K ini gajinya harus tertahan lama, karena beberapa waktu lalu ada beberapa ditempatkan tugasnya salah.

Karena itu, mereka meminta disesuaikan dulu baru kemudian diproses pembayaran gajinya.

“Mereka nanti terima  gajinya lebih banyak, karena dibayarkan sesuai SK keluar,”ujarnya.(*)

 

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved