Sofifi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Pemprov Maluku Utara Hingga Kini Belum Terima Gaji
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pemprov Maluku Utara tahun 2022-2023 hingga kini belum menerima gaji.
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI-Puluhan honorer daerah yang sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pemprov Maluku Utara tahun 2022-2023 hingga kini belum menerima gaji.
Merespon hal tersebut Sekprov Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir mengatakan, gaji mereka akan dibayarkan usai SK PK3 dikeluarkan.
"Jadi gaji mereka akan dikeluarkan, jika SK mereka sebagai P3K sudah diterima masing-masing perorangan,"kata dia, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Kepala BKD Maluku Utara Sering Tak Hadir Dipanggil Rapat DPRD Tanyakan Soal Gonta Ganti Jabatan
Orang nomor tiga Pemprov Maluku Utara ini mengaku, kenapa para P3K ini gajinya harus tertahan lama, karena beberapa waktu lalu ada beberapa ditempatkan tugasnya salah.
Karena itu, mereka meminta disesuaikan dulu baru kemudian diproses pembayaran gajinya.
“Mereka nanti terima gajinya lebih banyak, karena dibayarkan sesuai SK keluar,”ujarnya.(*)
DPRD Maluku Utara Tinjau Pagar SMK N 2 Tidore yang Ambruk: Segera Usulkan Perbaikan |
![]() |
---|
Pj Gubernur Maluku Utara Minta Seluruh OPD Siap Hadapi Transisi Pemerintahan |
![]() |
---|
Kondisi Panti Asuhan PSAA Budi Sentosa di Ternate Memprihatinkan, Zen Kasim : Akan Direnovasi |
![]() |
---|
BPKAD Warning 7 OPD di Pemprov Maluku Utara yang Belum Serahkan Laporan Keuangan |
![]() |
---|
Akademisi Maluku Utara Dorong Seleksi Terbuka dalam Pembentukan Kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.