Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkumham Malut

Penyuluhan Hukum Serentak Seluruh Indonesia, Upaya Kemenkumham Edukasi Masyarakat Tentang KUHP

Penyuluhan hukum serentak seluruh Indonesia, upaya Kemenkumham untuk lakukan edukasi terhadap masyarakat tentang KUHP

Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
PROGRAM: Suasana edukasi terhadap masyarakat Kota Ternate tentang KUHP yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Malut, Rabu (2/8/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kemenkumham RI, melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak (luhkumtak) di seluruh Indonesia.

Dengan melibatkan 33 kanwil dan Organisasi Bantuan Hukum terverifikasi di seluruh Indonesia.

Penyuluhan hukum secara serentak merupakan, upaya Kemenkumham menghadirkan edukasi secara langsung.

Baca juga: Maksimalkan HDKD ke 78 Tahun 2023, Kadivmin Kanwil Kemenkumham Malut Lakukan Rapat

Kepada masyarakat terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyelenggaraan ini juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan hari lahir Kemenkumham Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke 78 dengan tema 'Semakin Berkualitas Untuk Indonesia Maju'.

Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana dalam sambutannya menyampaikan bahwa.

Kegiatan luhkumtak tahun ini dilaksanakan pada 78 titik kanwil dan 78 titik Pemberi Bantuan Hukum (PBH).

Yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan turut melibatkan tenaga fungsional penyuluh hukum dan PBH di 33 kanwil Kemenkumham.

"Terima kasih kepada seluruh kanwil dan PBH atas kontribusinya dalam menyukseskan acara ini."

"Sehingga pelaksanaan kegiatan di 78 titik berbeda berjalan dengan baik, "tutur Widodo melalui layar virtual, Rabu (2/8/2023).

4 Titik Lokasi Menjadi Tempat Sosialisasi KUHP di Malut

Empat titik lokasi berbeda dipilih untuk menyosialisasikan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kepada masyarakat.

Yakni Kelurahan Stadion Kecamatan Ternate Tengah, Kelurahan Tadenas Kecamatan Pulau Moti, Tobelos (Halmahera Barat), dan Desa Fagudu Kecamatan Sanana.

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Ignatius M T Silalahi selaku narasumber yang hadir di Kelurahan Stadion memberikan.

Edukasi kepada masyarakat tentang isu krusial dalam KUHP yang sempat menjadi perhatian publik.

Diantaranya, Living law, kebebasan berpendapat, pasal penghinaan presiden, tindak pidana kekuatan gaib, tindak pidana penistaan agama.

Pidana mati, contempt of court, aborsi, unggas yang merusak, serta tindak pidana mempertunjukkan alat pencegah kehamilan pada anak.

Dihadapan elemen masyarakat yang hadir, Ignatius berpesan agar masyarakat dapat bijak menyikapi putusan pidana.

Yang telah ditetapkan pengadilan dengan mengutamakan pedekatan upaya hukum.

"Kemenkumham Malut dalam hal ini siap dan bersedia memfasilitasi masyarakat Malut dalam memberikan rasa keadilan dihadapan hukum, "kata Ignatius.

Dirinya menambahkan bahwa, Kanwil Kemenkumham Malut telah bekerja sama dengan OBH tersertifikasi.

Untuk dapat memberikan fasilitas bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan hukum.

"Fasilitas tersebut merupakan anggaran negara. Kami bersama OBH yang telah tersertifikasi di wilayah Malut."

"Ditugaskan untuk memfasilitasi Bapak/Ibu yang bermasalah dengan hukum. "pungkasnya.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Malut Fasilitasi Permohonan Pindah Instansi Melalui Tes Potensi

Pelaksanaan luhkumtak di Kelurahan Stadion Kecamatan Ternate Tengah, turut dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Lurah Kelurahan Stadion.

Hadir juga Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Malut, Sarwedi Siregar; Kasubid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Anita Safitri.

Serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) wilayah Kelurahan Stadion. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved