Pemkab Morotai
Surat Pemecatan 4 PNS Belum Sampai ke Tangan Pj Bupati Morotai
Surat Pemecatan Empat PNS Kasus Tipikor, Pj Bupati Morotai Akui Berkasnya Belum Diterima
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Hanya dua orang yang diproses, untuk di disposisi pemecatan.
Kedua PNS yang sudah di disposisi untuk dipecat itu adalah Reinhard Yongky Makangiras dan Aprianto Melkias Siruang.
Reinhard Yongky Makangiras merupakan, terpidana Korupsi pembangunan gedung dan bangunan
Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sangowo TA 2018, dengan kerugian negara Rp 346 juta.
Dalam kasusnya itu, Yongky berstatus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Pulau Morotai.
Yongky divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ternate, tertanggal 17 November 2022 dan sekarang telah bebas.
Baca juga: PNS Morotai Tagih Pencairan TPP Saat Apel Disiplin Pegawai
Sedangkan, Aprianto Melkias Siruang merupakan PNS di Dinas PMD Pulau Morotai.
Terpidana kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), Desa Tanjung Saleh TA 2020, dengan kerugian negara Rp 477 juta.
Aprianto divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ternate pada 2022, dan masih menjalani masa tahanan. (*)
Pemkab Morotai Maluku Utara Diminta Tingkatkan Indeks Keamanan InformasiĀ |
![]() |
---|
DBH Sumber Daya dari Pusat Rp 57 Miliar untuk Pemkab Morotai Diblokir |
![]() |
---|
Secara Nasional, Morotai Salah Satu Daerah dengan Inflasi Terendah |
![]() |
---|
Morotai Termasuk Daerah di Indonesia dengan Harga Kebutuhan Terkendali, Ini Strategi Pj Bupati |
![]() |
---|
Muhammad Umar Ali Pastikan Tol Laut Tetap Beroperasi di Morotai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.