Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Baru Tahu Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Ibunda Brigadir J Mengaku Kecewa

Rosti Simanjuntak mengaku kecewa dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman Ferdy Sambo cs.

|
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, dalam sidang pembacaan vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM - Ibunda mendiang Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat), Rosti Simanjuntak, mengaku kecewa dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman Ferdy Sambo cs.

Sang otak dan dalang pembunuhan berencana itu, Ferdy Sambo, mendapat keringanan, dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Tanggal kembar 8.8 yang identik dengan diskon ternyata tak cuma berlaku untuk e-commerce, tetapi juga hukuman para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo cs.

Pada Selasa (8/8/2023) kemarin, Mahkamah Agung (MA) memutuskan memberi diskon alias potongan terhadap para terdakwa, yakni Ferdy Sambo dari hukuman mati dianulir menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Anulir hukuman juga diperoleh para terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Baca juga: Ferdy Sambo Dapat Korting Hukuman Seumur Hidup, Pakar: Hukum Modern Tak Kenal Hukuman Mati

Baca juga: Dapat Diskon Juga, Richard Eliezer Sudah Bebas Sejak 4 Agustus 2023, Statusnya Tak Lagi Narapidana

Baca juga: Ferdy Sambo Dapat Diskon Hukuman, Kekasih Brigadir J: Nyawa Abang Sudah Direbut pun Harus Sabar

Saat dikonfirmasi Tribun Jambi melalui sambungan telepon, Rosti yang tadinya tidak mendapat kabar tersebut akhirnya tahu.

Ia menyatakan rasa terkejut mendengar berita tersebut. Rosti juga mengau sangat sedih karena melukai rasa keadilannya sebagai orangtua Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023).
Ia mengaku bahwa keluarga belum mendapatkan informasi secara lengkap.

Ia kembali mengatakan dirinya kecewa terhadap putusan hakim MA itu.

Rosti juga  akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.

"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dengan pengacara ya," pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Sidang kasasi para terdakwa digelar tertutup pada Selasa (8/8/2023).

Sidang dimulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved