Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Hukuman Istri Ferdy Sambo Dikorting, Pengacara Brigadir J Curiga Ada Lobi Tertentu, Pertanyakan MA

Putri Candrawathi sendiri awalnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, tetapi kasasi MA memutuskan bahwa hukumannya diringankan menjadi 10 tahun bui.

Istimewa via Tribunnews.com
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). 

Tak hanya vonis Putri Candrawathi, penganuliran vonis oleh MA terhadap terpidana lain yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pun juga membuat Martin merasa kecewa.

Menurutnya, putusan ini mencerminkan tidak adanya empati terhadap keluarga korban.

Selain itu, Martin menilai penganuliran ini tidak memberikan contoh penegakan hukum yang baik di tengah masyarakat.

"Mengingat melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023, jaksat tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK)."

"Kami selaku kuasa hukum keluarga korban merasa kecewa khususnya terhadap pengurangan vonis terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal yang kami anggap tidak mencerminkan empati terhadap keluarga korban, dan tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka penegakan hukum agar kejadian serupa tidak lagi terulang di tengah-tengah masyarakat," jelasnya.

Sementara soal batalnya Ferdy Sambo dihukum Mati, Martin menilai putusan tersebut ada kaitannya dengan norma hukum baru yaitu KUHP baru.

"Mengenai vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati ke hukum penjara seumur hidup, tentunya ada kaitan dengan norma hukum baru yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang memang sudah tidak memberlakukan secara mutlak terhadap penerapan hukuman pidana mati," jelasnya. 

Sementara, kuasa hukum Brigadir J lainnya, Kamaruddin Simanjutak mengungkapkan jaksa berhak melakukan upaya hukum luar biasa.

"JPU berhak melakukan upaya hukum luar biasa," tuturnya.

Kamaruddin pun berharap agar upaya tersebut dilakukan terkait penganuliran vonis terhadap Ferdy Sambo dkk.

"Oke bisa," katanya singkat.

Hukuman Ferdy Sambo cs Dipotong Bertepatan pada Tanggal Kembar

Tanggal kembar 8.8 yang identik dengan diskon ternyata tak cuma berlaku untuk e-commerce, tetapi juga hukuman para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo cs.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (8/8/2023) kemarin, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menerbitkan putusan kasasi bagi para terdakwa, yakni Ferdy Sambo cs.

Empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J masing-masing mendapat keringanan hukuman daripada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved