Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Hukuman Istri Ferdy Sambo Dikorting, Pengacara Brigadir J Curiga Ada Lobi Tertentu, Pertanyakan MA

Putri Candrawathi sendiri awalnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, tetapi kasasi MA memutuskan bahwa hukumannya diringankan menjadi 10 tahun bui.

Istimewa via Tribunnews.com
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). 

Sidang kasasi para terdakwa digelar tertutup pada Selasa (8/8/2023), dimulai sekitar pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

Dalam putusan kasasi MA tersebut, hukuman mati yang sudah dijatuhkan pada Ferdy Sambo dianulir menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Anulir hukuman juga diperoleh para terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Putri Candrawathi, yang sebelumnya dijatuhi vonis 20 tahun penjara, kini menjadi hanya 10 tahun penjara.

Kuat Ma'ruf memperoleh keringanan, dari hukuman 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Dan terakhir, Ricky Rizal kini dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya, 13 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Brigadir J Pertanyakan Pertimbangan Hakim MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi Dkk

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kecewa Hukuman Sambo cs Disunat, Kubu Brigadir J: Ada Lobi-lobi Pasukan Bawah Tanah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved