Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Hukuman Istri Ferdy Sambo Dikorting, Pengacara Brigadir J Curiga Ada Lobi Tertentu, Pertanyakan MA

Putri Candrawathi sendiri awalnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, tetapi kasasi MA memutuskan bahwa hukumannya diringankan menjadi 10 tahun bui.

Istimewa via Tribunnews.com
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM - Keringanan hukuman yang diberikan Mahkamah Agung (MA) kepada Ferdy Sambo cs memancing tanggapan sekaligus kekecewaan pihak kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J.

Selain, itu, kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J merasa curiga, ada lobi-lobi tertentu di balik keringanan hukuman Ferdy Sambo cs.

Mulanya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mewakilkan kekecewaan keluarga.

Khususnya, atas hukuman Putri Candrawathi yang disunat sampai 50 persen.

Putri Candrawathi sendiri awalnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, tetapi kasasi MA memutuskan bahwa hukuman istri Ferdy Sambo itu diringankan menjadi 10 tahun penjara.

"Tanggapannya begini untuk putusan istri Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi sangat mengecewakan," kata Kamaruddin saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).

"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," sambungnya.

Baca juga: Baru Tahu Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Ibunda Brigadir J Mengaku Kecewa

Baca juga: Ferdy Sambo Dapat Korting Hukuman Seumur Hidup, Pakar: Hukum Modern Tak Kenal Hukuman Mati

Baca juga: Dapat Diskon Juga, Richard Eliezer Sudah Bebas Sejak 4 Agustus 2023, Statusnya Tak Lagi Narapidana

Baca juga: Ferdy Sambo Dapat Diskon Hukuman, Kekasih Brigadir J: Nyawa Abang Sudah Direbut pun Harus Sabar

Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa yang juga istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa yang juga istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dia menyebut Putri Candrawathi merupakan dalang terjadinya kasus yang menewaskan kliennya tersebut. 

Semua tindakan yang dinilai menjadi penyebab adanya penembakan tersebut, kata Kamaruddin, pun sudah terungkap di pengadilan.

"Tanggapan yang sama berlaku, tetapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini," jelasnya.

Atas hal itu, Kamaruddin menduga adanya kecurigaan dari pihaknya jika adanya permainan sehingga keluar putusan yang meringankan hukuman para terdakwa.

"Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kita karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," ungkapnya.

Pertanyakan Pertimbangan MA

Pengacara Brigadir J, Martin Simanjuntak, juga mempertanyakan pertimbangan hakim Mahkamah Agung yang memutuskan untuk menyunat hukuman terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

"Hari ini (Selasa 8/8/2023) melalui putusannya Majelis Hakim Mahkamah Agung mengurangi putusan Putri Chandrawati yang semula 20 tahun menjadi 10 tahun tentunya ini menjadi pertanyaan besar untuk kita semua apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung sehingga berani mengurangi hukuman terhadap tindakan pembunuhan berencana yang sadis dan membuat Indonesia menjadi gaduh serta membuat reputasi instansi kepolisian menjadi buruk," katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (9/8/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved