Kasus Tewasnya Brigadir J
Hukuman Mati Didiskon Jadi Hukuman Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Masih Bisa Dapat Remisi?
Setelah mendapat keringanan hukuman dari vonis hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, apakah Ferdy Sambo masih bisa mendapatkan remisi?
e. cuti menjelang bebas;
f. pembebasan bersyarat;
g. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, ternyata hak-hak di atas tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi vonis hukuman mati maupun penjara seumur hidup.
Hal ini tertuang dalam pasal 10 ayat (4) yang berbunyi:
"Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati," demikian tertulis dalam ayat di pasal tersebut.
Sehingga, jika berkaca dari bunyi pasal 10 ayat (4) tersebut, Ferdy Sambo tidak memperoleh hak-hak narapidana yang tertuang di pasal 10 ayat (1) yaitu dari remisi hingga pembebasan bersyarat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apakah Ferdy Sambo Bakal Peroleh Remisi usai Divonis MA Jadi Penjara Seumur Hidup? Ini Kata UU
Hukuman Ferdy Sambo cs Masih Bisa Berkurang Lagi, Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Sudah Mandek |
![]() |
---|
Hukuman Ferdy Sambo cs Didiskon, Pakar Hukum: Mengapa MA Tak Umumkan Pertimbangannya? |
![]() |
---|
Korting Hukuman Ferdy Sambo, Mahfud MD Pernah Memprediksi, Kini Harap Tak Ada Kongkalikong Lagi |
![]() |
---|
Ferdy Sambo cs Dapat Korting Hukuman, Ayah Brigadir J Kecewa: Kami dari Awal Tak Menginginkan Ini |
![]() |
---|
Hukuman Istri Ferdy Sambo Dikorting, Pengacara Brigadir J Curiga Ada Lobi Tertentu, Pertanyakan MA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.