Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Barat

Bupati Halmahera Barat James Uang Akui Prihatin 2 Bawahannya Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

Bupati Halmahera Barat James Uang prihatin dua bawahannya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi jual beli lahan.

Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Bupati Kabupaten Halmahera Barat, James Uang 

TRIBUNTERNATE.COM-JAILOLO- Bupati Halmahera Barat James Uang prihatin  dua bawahannya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi jual beli lahan.

Kepada Tribunternate.com, James Uang mengatakan, sebagai pimpinan tentu merasa prihatin dengan kasus yang melibatkan kedua bawahannya.

" Sebagai pimpinan tentu merasa prihatin atas kasus ini,namun karena masalah ini menyangkut hukum kita tidak bisa mengintervensi," kata James.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa selaku pemerintah daerah tentu menghargai proses hukum yang berjalan.

"Sebagai warga negara yang baik,kitabharus hargai dan ikuti proses hukum ini berjalan,proaktif hingga ke pengadilan.

Ia menghimbau kepada seluruh SKPD di lingkup Pemerintah Halmahera Barat agar mengedepankan aspek norma.

Agar tidak menimbulkan masalah hukum bagi eksekutor anggaran di setiap SKPD.

"Jadi kejadian ini juga menjadi pelajaran yang berharga bagi semua penyelenggara pemerintah Daerah agar menggunakan anggaran harus memastikan prinsip Normannya agar kemudian tidak terjebak masalah hukum," Imbaunya.

Ia menambahkan, terkait kode etik sebagai ASN kedua tersangka, pihaknya masih menunggu hasil putusan pengadilan.

Diketahui Kejaksaan Negeri Halmahera Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan milik wakil ketua DPRD Halbar Riswan H Kadam yang dibeli oleh Pemda Halmahera Barat. 

Baca juga: Kejari Halmahera Barat Tetapkan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Kasus Jual Beli Lahan

Dua orang tersangka ini dengan inisial DS alias Demianus sebagai KPA (kuasa penguna anggaran) di Bagian Pemerintahan dan RS alias Rahmat sebagai PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) di bagian Pemerintahan Setda Halmahera Barat.

kasus jual beli lahan ini terjadi markup atau penggelembungan harga lahan seluas 3.760 persegi yang dibeli oleh Pemkab Halmahera Barat, menggunakan APBD 2021 senilai sebesar Rp 543.061.952

Kedua tersangka ini dijerat dengan, Pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved