Halmahera Barat
Bupati Halmahera Barat James Uang Akui Prihatin 2 Bawahannya Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi
Bupati Halmahera Barat James Uang prihatin dua bawahannya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi jual beli lahan.
Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM-JAILOLO- Bupati Halmahera Barat James Uang prihatin dua bawahannya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi jual beli lahan.
Kepada Tribunternate.com, James Uang mengatakan, sebagai pimpinan tentu merasa prihatin dengan kasus yang melibatkan kedua bawahannya.
" Sebagai pimpinan tentu merasa prihatin atas kasus ini,namun karena masalah ini menyangkut hukum kita tidak bisa mengintervensi," kata James.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa selaku pemerintah daerah tentu menghargai proses hukum yang berjalan.
"Sebagai warga negara yang baik,kitabharus hargai dan ikuti proses hukum ini berjalan,proaktif hingga ke pengadilan.
Ia menghimbau kepada seluruh SKPD di lingkup Pemerintah Halmahera Barat agar mengedepankan aspek norma.
Agar tidak menimbulkan masalah hukum bagi eksekutor anggaran di setiap SKPD.
"Jadi kejadian ini juga menjadi pelajaran yang berharga bagi semua penyelenggara pemerintah Daerah agar menggunakan anggaran harus memastikan prinsip Normannya agar kemudian tidak terjebak masalah hukum," Imbaunya.
Ia menambahkan, terkait kode etik sebagai ASN kedua tersangka, pihaknya masih menunggu hasil putusan pengadilan.
Diketahui Kejaksaan Negeri Halmahera Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan milik wakil ketua DPRD Halbar Riswan H Kadam yang dibeli oleh Pemda Halmahera Barat.
Baca juga: Kejari Halmahera Barat Tetapkan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Kasus Jual Beli Lahan
Dua orang tersangka ini dengan inisial DS alias Demianus sebagai KPA (kuasa penguna anggaran) di Bagian Pemerintahan dan RS alias Rahmat sebagai PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) di bagian Pemerintahan Setda Halmahera Barat.
kasus jual beli lahan ini terjadi markup atau penggelembungan harga lahan seluas 3.760 persegi yang dibeli oleh Pemkab Halmahera Barat, menggunakan APBD 2021 senilai sebesar Rp 543.061.952
Kedua tersangka ini dijerat dengan, Pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*)
KUPP Jailolo Imbau Nahkoda dan Nelayan Waspadai Cuaca Buruk di Perairan Maluku Utara |
![]() |
---|
Polres Halmahera Barat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Bakun Kecamatan Loloda |
![]() |
---|
Izin Speedboat Rute Jailolo-Ternate PP Akan Dijabut Jika Naikan Tarif Diluar Kebijakan |
![]() |
---|
Tujuan Kwarda Maluku Utara Lakukan Pesta Siaga di Halmahera Barat |
![]() |
---|
Terkait Sekolah Gratis, Ini Tanggapan Kepsek SMPN 2 Halmahera Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.