Halmahera Barat
Kejari Halmahera Barat Tetapkan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Kasus Jual Beli Lahan
Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat, menetapkan dua pejabat dilingkup Pemerintahan Halmahera Barat.
Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM-JAILOLO- Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat, menetapkan dua pejabat dilingkup Pemerintahan Halmahera Barat terkait kasus korupsi jual beli lahan.
Dua pejabat tersebut berinisial DS pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Bagian Pemerintahan Setda Halmahera Barat dan RS Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK) di bagian Pemerintahan Setda Halmahera Barat.
Kedua pejabat tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan dibkantor kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Kamis (10/8/2023).
Dengan menggunakan rompi tahanan,keduanya langsung dibawa menuju lapas kelas II B Jailolo.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat Kusuma Jaya Bulo Saat dikonfirmasi Tribubternate.com, mengatakan, kasus korupsi jual beli lahan ini sudah berjalan selama dua tahun,menunggu hasil Audit BPKP.
" Hasil audit BPKP juga sudah keluar dan kita juga sudah melakukan ekspos,dan hari ini kita tetapkan dua tersangka,"
Perkara ini, lanjut dia, tentu sudah dinantikan oleh publik Halbar terkait kepastian penegakan hukumnya.
"Yang jelas penyidik sudah melakukan tugasnya dengan baik. Memang perkara ini ada hambatan sedikit karena memang penanganan perkara korupsi ini kami tunggu dari BPKP hasil auditnya kurang lebih 9 bulan," tuturnya.
Dia menyebut, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan saksi-saksi bisa menjadi tersangka.
"Iya tidak menutup kemungkin, karena ini kan tahun politik jadi kita harus profesional dan menjaga pemilu ini damai juga," tambahnya.
Baca juga: Pemprov Maluku Utara Pangkas Sejumlah Anggaran SKPD, Termasuk Pokir Anggota DPRD
Disinggung soal pemilik lahan yakni Wakil Ketua dua DPRD Halmahera BaratRiswan H Kadam.
Yang diduga ada aliran dana yang mengalir ke dirinya, Kusuma enggan menjelaskan secara rinci.
"Itu memang sudah masuk di materi penyidik jadi saya tidak bisa memberikan yang detail seperti itu," jelasnya.
Dia menyebut, kedua tersangka ini dijerat dengan
Pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Diketahui, kasus jual beli halan ini terjadi markup atau penggelembungan harga lahan seluas 3.760 persegi yang dibeli oleh Pemkab Halbar menggunakan APBD 2021 senilai sebesar Rp 543.061.952.(*)
KUPP Jailolo Imbau Nahkoda dan Nelayan Waspadai Cuaca Buruk di Perairan Maluku Utara |
![]() |
---|
Polres Halmahera Barat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Bakun Kecamatan Loloda |
![]() |
---|
Izin Speedboat Rute Jailolo-Ternate PP Akan Dijabut Jika Naikan Tarif Diluar Kebijakan |
![]() |
---|
Tujuan Kwarda Maluku Utara Lakukan Pesta Siaga di Halmahera Barat |
![]() |
---|
Terkait Sekolah Gratis, Ini Tanggapan Kepsek SMPN 2 Halmahera Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.