Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Barat

Kejari Halmahera Barat Tetapkan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Kasus Jual Beli Lahan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat, menetapkan dua pejabat dilingkup Pemerintahan Halmahera Barat.

Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Tersangka kasus jual beli lahan di Halmahera Barat yakni DS dan RS yang keluar dari Kantor Kejari Halmahera Barat usai ditetapkan tersangka 

TRIBUNTERNATE.COM-JAILOLO- Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat, menetapkan dua pejabat dilingkup Pemerintahan Halmahera Barat terkait kasus korupsi   jual beli lahan.

Dua pejabat tersebut berinisial DS pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Bagian Pemerintahan Setda Halmahera Barat dan RS  Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK) di bagian Pemerintahan Setda Halmahera Barat.

Kedua pejabat tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan dibkantor kejaksaan Negeri Halmahera  Barat, Kamis (10/8/2023).

Dengan menggunakan rompi tahanan,keduanya langsung dibawa menuju lapas kelas II B Jailolo.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat Kusuma Jaya Bulo Saat dikonfirmasi Tribubternate.com, mengatakan, kasus korupsi  jual beli lahan ini sudah berjalan selama dua tahun,menunggu hasil Audit BPKP.

" Hasil audit BPKP juga sudah keluar dan kita juga sudah melakukan ekspos,dan hari ini kita tetapkan dua tersangka,"

Perkara ini, lanjut dia, tentu sudah dinantikan oleh publik Halbar terkait kepastian penegakan hukumnya.

"Yang jelas penyidik sudah melakukan tugasnya dengan baik. Memang perkara ini ada hambatan sedikit karena memang penanganan perkara korupsi ini kami tunggu dari BPKP hasil auditnya kurang lebih 9 bulan," tuturnya.

Dia menyebut, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan saksi-saksi bisa menjadi tersangka.

  "Iya tidak menutup kemungkin, karena ini kan tahun politik jadi kita harus profesional dan menjaga pemilu ini damai juga," tambahnya.

Baca juga: Pemprov Maluku Utara Pangkas Sejumlah Anggaran SKPD, Termasuk Pokir Anggota DPRD

Disinggung soal pemilik lahan yakni Wakil Ketua  dua DPRD Halmahera BaratRiswan H Kadam.

Yang diduga ada aliran dana  yang mengalir ke dirinya, Kusuma  enggan menjelaskan secara rinci.

"Itu memang sudah masuk di materi penyidik jadi saya tidak bisa memberikan yang detail seperti itu," jelasnya.

Dia menyebut, kedua tersangka ini dijerat dengan

Pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Diketahui, kasus jual beli halan ini terjadi markup atau penggelembungan harga lahan seluas 3.760 persegi yang dibeli oleh Pemkab Halbar menggunakan APBD 2021 senilai sebesar Rp 543.061.952.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved