Prediksi Kenaikan Gaji PNS 2023: Jika Pakai Sistem Single Salary, Gaji Dibayarkan Sesuai Beban Kerja
Pola single salary merupakan salah satu mekanisme yang diperkirakan akan diterapkan oleh pemerintah pada sistem perencanaan kenaikan gaji tahun ini.
TRIBUNTERNATE.COM - Kenaikan gaji merupakan salah satu kabar gembira yang dinanti-nantikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Saat ini, kabarnya pemerintah pusat dan DPR RI tengah menggodok wacana kenaikan dan penyesuaian gaji PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kenaikan gaji nantinya akan berlaku di kalangan PNS, TNI, dan Polri.
Rencananya info kenaikan gaji PNS dan PPPK terbaru akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023 mendatang.
Meski belum ada pemberitahuan secara resmi dari Presiden Jokowi, hal ini sudah sempat disinggung Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, beberapa waktu lalu.
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru.
Kebijakan tersebut berupa tambahan tunjangan bagi PNS golongan I, II, III, IV, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Jika dijabarkan, PNS akan mendapatkan tunjangan tambahan setiap bulan, dengan ketentuan yang telah diatur dalm PMK tersebut berupa tunjangan tambahan uang laup pauk.
Berikut ketentuannya:
- PNS golongan I akan diberikan tambahan tunjangan Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.
- PNS golongan II akan diberikan tambahan tunjangan Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.
- PNS golongan III akan diberikan tambahan tunjangan Rp814.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.
- PNS golongan IV akan diberikan tambahan tunjangan Rp902.000 per bulan atau Rp41.000 per hari.
Prediksi Kenaikan Gaji Tahun 2023
Pola single salary merupakan salah satu mekanisme yang diperkirakan akan diterapkan oleh pemerintah pada sistem perencanaan kenaikan gaji tahun ini.
Pola ini terapkan pemerintah dengan alasan agar menigkatkan kinerja dari para pegawai.
Single Salary sendiri merupakan sistem yang merangkum semua komponen penghasilan digabung menjadi satu dalam pola rencana gaji PNS yang akan naik bulan depan.
Sebagai perumpamaan, jika gaji pokok PNS yang sebelumnya rata-rata Rp 3 juta sampai Rp 5 juta naik menjadi Rp 30 juta.
Pada mekanisme single salary, upah terendah diketahui berkisar Rp3 juta dan tertinggi Rp39 juta.
Di mana semua komponen tunjangan bagi PNS akan digabung dalam single salary, seperti halnya tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan umum.
Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023: MenpanRB Tegaskan Tak Ada Titip-menitip, Ini 16 Jurusan yang Paling Dicari
Baca juga: Kenaikan Gaji PNS Diumumkan 16 Agustus 2023, Naik 7 Persen atau 10 Kali Lipat dengan Single Salary?
Baca juga: CPNS 2023 Dibuka September Nanti, Ketahui Dulu Perbedaan Gaji PNS dan CPNS
Disadur dari bkn.go.id, single salary di antaranya ada unsur gaji, tunjangan kinerja (tukin), dan tunjangan kemahalan.
Namun, gaji nantinya dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Begitupun dengan pola hitungan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS, maka akan ditentukan berdasarkan sistem grading, jika pola tersebut diberlakukan.
Grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan resiko pekerjaan.
Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa langkah dengan nilai rupiah yang berbeda.
Dengan sistem grading maka ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda, tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
Tunjangan kinerja akan diberikan sesuai capaian kinerja PNS yang berfungsi sebagai penambahan bagi penghasilan atau pengurang penghasilan.
Tunjangan kinerja diberikan sebagai tambahan penghasilan, apabila capaian kinerja PNS dinilai baik atau sangat baik.
Adapun, besaran tunjangan kinerja sebesar 5 persen dari gaji PNS yang penerapannya sama disetiap instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah.
Oleh karena itu dalam tunjangan kinerja, dimungkinkan PNS yang mempunyai kontrak kinerja jabatan yang sama bisa mendapatkan tunjangan kinerja berbeda, tergantung pada hasil capaian kinerjanya.

Baca juga: Kenaikan Gaji PNS akan Diumumkan Jokowi: Tunjangan Disesuaikan, Single Salary atau Naik 7 Persen?
Hal mendasar yang jadi alasan pemerintah menaikkan gaji adalah karena para PNS belum lagi mengalami kenaikan gaji setelah empat tahun lalu.
Sebab, semua anggaran teralihkan untuk penuntasan wabah Covid-19 yang menyerang Indonesia beberapa waktu lalu.
Selain itu, ada prediksi bahwa kenaikan gaji PNS akan menggunakan skema single salary, tetapi perlu diperhatikan bahwa penerapan skema ini baru akan terealisasikan pada tahun 2024.
Oleh karena itu, besaran gaji PNS pada bulan Agustus 2023 ini masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019.
Pada sistem ini, nantinya PNS akan menerima gaji dengan perhitungan berdasarkan bobot kinerja dan besarnya tanggung jawab yang diemban.
Selain komponen gaji yang alami perombakan dalam sistem ini nantinya PNS juga akan memperoleh pangkat baru bukan lagi berdasarkan golongan seperti saat ini.
Berkat adanya wacana sistem penggajian baru tersebut, gaji PNS berpeluang mengalami kenaikan hingga 661 persen menjadi Rp39 juta dari sebelumnyayang hanya menyentuh angka Rp5,9 juta untuk jabatan tertinggi.
Berikut adalah rincian nominal gaji PNS berdasarkan golongan masing-masing pada bulan Agustus:
Golongan Ia dapat Rp1.560.800–Rp1.751.900.
Golongan Ib dapat Rp1.560.800–Rp1.854.700.
Golongan Ic dapat Rp1.560.800–Rp1.933.200.
Golongan Id dapat Rp1.560.800–Rp2.014.900.
Golongan IIa dapat Rp1.560.800–Rp2.530.200.
Golongan IIb dapat Rp1.560.800–Rp2.637.300.
Golongan IIc dapat Rp1.560.800–Rp2.748.800.
Golongan IId dapat Rp1.560.800–Rp2.865.000.
Golongan IIIa dapat Rp1.560.800–Rp3.177.300.
Golongan IIIb dapat Rp1.560.800–Rp3.311.700.
Golongan IIIc dapat Rp1.560.800–Rp3.451.800.
Golongan IIId dapat Rp1.560.800–Rp3.597.800.
Golongan IVa dapat Rp1.560.800–Rp3.750.000.
Golongan IVb dapat Rp1.560.800–Rp3.908.700.
Golongan IVc dapat Rp1.560.800–Rp4.074.000.
Golongan IVd dapat Rp1.560.800–Rp4.246.300.
Golongan IVe dapat Rp1.560.800–Rp4.425.900.
Adapun ada kurang lebih 6 tunjangan yang bakal didapat PNS, sedangkan Kenaikan Gaji PNS sendiri akan diumumkan tanggal 16 Agustus.
Sehingga ketika kenaikan gaji telah resmi dinaikan maka PNS akan semakin makru saja karena mereka juga akan mendapatkan tunjangan yang banyak.
Dinataranya tunjangan umun, makan, anak, suami/istri, tujikn jabatan struktural, dan tunjangan kinerja.
Dimana tunjangan umum sendiri tercantum dalam Perpres nomor 12 tahun 2006 tentang tunjangan umum bagi PNS, yang berkisar antara Rp190.000 untuk Golongan IV, Rp185.000 untuk Golongan III, Rp180.000 untuk Golongan II, dan Rp175.000 untuk Golongan I.
Ada tunjangan makan yang besarannya diatur dalam PMK nomor 83 tahun 2022 tentang standar biaya masukan 2023, yang berkisar Rp35.000/hari untuk Golongan I dan II, Rp 37.000/hari untuk Golongan III, dan Rp 41.000/hari untuk Golongan IV.
Selain itu ada juga tunjangan untuk anak yang kisarannya tertera dalam PP nomor 51 tahun 1992, yakni sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Ada juga tunjangan suami/istri yang diatur dalam PP nomor 51 tahun 1992 yaitu sebesar 10 persen dari Gaji Pokok.
Adapun tunjangan tukin jabatan struktural yang besarannya diatur dalam Perpres nomor 26 tahun 2007 tentang tunjangan jabatan struktural.
Yakni, Rp5.500.000 untuk IA, Rp4.375.000 untuk IB, RP3.250.000 untuk IIA, Rp2.025.000 untuk IIB, Rp1.260.000 untuk IIIA, Rp980.000 untuk IIB, Rp540.000 untuk IVA, Rp490.000 untuk IVB, dan Rp360.000 untuk VA.
Dan yang terakhir adalah tunjunghan kerja, yang besarannya tertera dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 tahun 2011.
Ada 17 tingkatan jabatan dimana masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan berbeda-beda paling rendah 190 dan yang paling tinggi adalah 4.730. Setiap nilai jabatan yaitu Rp5.000.
itu dia informasi mengenai tunjangan para pensiunan yang akan di bagi menjadi 6 kategori dengan nominal yang berbeda sesuai dengan golongan masing-masing.
Kita doakan saja, semoga pola tersebut bisa dirampungkan dan deipertahankan pemerintah, bagi kesejahteraan para pegawai, yang mana hal tersebut tidak menggangu hak dari pihak manapun termasuk masyarakat kecil.
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Detik-detik Full Senyum, Gaji PNS Naik dan Siap Terima Tunjangan Beserta Jatah Makan Rp900 Ribu?
Daftar 5 PNS Pemprov Malut yang Kena Sanksi Turun Pangkat, Ada 3 Pegawai Diusul Dipecat |
![]() |
---|
Pemkab Halmahera Timur Bakal Evaluasi Gaji Honorer Daerah |
![]() |
---|
Ini Penyebab Gaji Perangkat Desa di Taliabu Belum Terbayar |
![]() |
---|
Oknum Pegawai Pemkot Ternate Diduga Tipu Warga dengan Iming Jadi PNS, Samin: Saya Nonaktifkan |
![]() |
---|
September 2025, Pemprov Maluku Utara Bayar Gaji PPPK Tahap I |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.