Kenaikan Gaji PNS Diumumkan 16 Agustus 2023, Naik 7 Persen atau 10 Kali Lipat dengan Single Salary?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyampaikan pengumuman tentang kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023 mendatang.
TRIBUNTERNATE.COM - Kenaikan gaji merupakan salah satu kabar gembira yang dinanti-nantikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Saat ini, kabarnya pemerintah pusat dan DPR RI tengah menggodok wacana kenaikan dan penyesuaian gaji PNS.
Kenaikan gaji nantinya akan berlaku di kalangan PNS, TNI, dan Polri.
Kabarnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyampaikan pengumuman tentang kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.
“Kenaikan gaji PNS, insya Allah sedang digodok dengan bapak presiden, beliau sedang mempertimbangkan dan nanti beliau yang akan mengumumkan pada RUU APBN,” ujarnya.
Dirinya pun mengungkapkan, jadwal pastinya pengumuman itu akan langsung disampaikan Presiden Joko Widodo di tanggal 16 Agustus.
"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," ujar Sri Mulyani.
Akan tetapi, ada bocoran yang menyebut ada dua sistem kenaikan gaji PNS.
Yakni, naik 7 persen atau naik hingga 10 kali lipat jika memakai sistem single salary.
Baca juga: CPNS 2023 Dibuka September Nanti, Ketahui Dulu Perbedaan Gaji PNS dan CPNS
Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka September Nanti, Simak Dulu Gaji PNS dan PPPK 2023
Baca juga: Tak Hanya Gaji PNS Naik, Kenaikan Pangkat Juga Jadi Lebih Mudah, Simak Info Detailnya
Gaji PNS Naik 7 Persen
Tentunya, meski akan diumumkan secara resmi oleh Presiden Jokowi di tanggal 16 Agustus nanti, tapi antusias para PNS pun sudah tak sabar mendengar kabar mengembirakan tersebut.
Terlebih, beredarnya kabar atau kisi-kisi yang menyebutkan jika gaji PNS akan naik hingga 7 persen.
Bahkan, ada salah satu perkataan dari anggota Komisi V DPR RI yaitu Muhammad Aras dari fraksi PPP, yang meminta agar pemerintah menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekitar 6-7 persen.
"Mengharapkan pemerintah terus memperhatikan kesejahteraan ASN dan pensiunan ASN dengan konsisten menaikkan gaji pokok sebesar 6 sampai 7 persen setiap tahunnya" tutur Aras dalam sidang rapat paripurna seperti dikutip dari YouTube TVR Parlemen.
Pemkab Halmahera Timur Bakal Evaluasi Gaji Honorer Daerah |
![]() |
---|
Ini Penyebab Gaji Perangkat Desa di Taliabu Belum Terbayar |
![]() |
---|
September 2025, Pemprov Maluku Utara Bayar Gaji PPPK Tahap I |
![]() |
---|
Sekda Halmahera Timur Perintah Kaban Keuangan Segera Bayar Gaji dan TPP ASN |
![]() |
---|
Bukan Ternate dan Halsel, Ini Daerah di Malut dengan Upah Tertinggi Buruh Tambang dan Kontruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.