Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkumham Malut

Bangun ASN Yang Cerdas, Kanwil Kemenkumham Malut Ikuti Webinar KORPRI Menyapa ASN

Bangun ASN yang cerdas, Kanwil Kemenkumham Malut mengikuti Webinar KORPRI Menyapa ASN

Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
RAPAT: Suasana webinar KORPRI Menyapa ASN yang diikuti Kanwil Kemenkumham Malut, Selasa (15/8/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE -  Jajaran Kanwil Kemenkumham Malut, mengikuti Webinar KORPRI menyapa ASN secara virtual menggunakan zoom meeting.

Bertepat di ruang rapat lantai II Kanwil Kemenkumham Malut kegiatan ini diikuti oleh Kakanwil, M Adnan.

Kepala Divisi Administrasi, Andi Basmal, Pejabat Administrator/Pegawas, JFT dan JFU, Selasa (15/08/2023).

Mengusung tema "Bermedsos Cerdas versi ASN", kegiatan yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Nasional KORPRI ini.

Baca juga: Kakanwil M Adnan Saksikan Penganugerahan Sekjen Kemenkumham RI Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Menghadirkan Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Siber dan Sandi Negara, Dr. Sulistyo selaku narasumber pertama dengan materi bijaksanalah dalam bermedsos.

Sulistyo dalam paparannya menyampaikan bahwa, pentingnya kerahasiaan data pribadi karena data pribadi merupakan.

Salah satu bentuk ancaman siber berisikan informasi data diri yang sering didaftarkan ke berbagai layanan-layanan yang bersifat elektronik.

Sulistyo juga memberikan Tips cerdas dalam bermedsos yakni : pilih platform yang sesuai, pikirkan sebelum posting, pahami privasi.

Gunakan filter & blokir, kendalikan waktu online, berbagi informasi akurat, hindari kontroversi berlebihan, dan etika.

Usai paparan pertama, kegiatan dilanjutkan dengan paparan narasumber kedua oleh Pranata Komputer Ahli Madya.

Pada Dit Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Menhariq Noor terkait berhati-hati dengan UU ITE.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Malut Lakukan Koordinasi Terkait Pelaksanaan Pendataan Pengungsi Luar Negeri

Dalam paparannya, Menhariq menjelaskan yang termasuk dalam Tindak Pidana Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik antara lain : illegal, interference, computer related forgery dan Misuse of Device.

Diharapkan melalui webinar ini ASN, bijak menggunakan medsos baik dalam menyebarkan data diri.

Maupun informasi penting yang dapat digunakan sebagai sumber ancaman siber terutama pada saat Pemilu sehingga netralitas ASN tetap terjaga. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved