Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Jika Tak Lunasi Tunggakan Retribusi, Diskoperindag Halmahera Selatan Bakal Pakai Jaksa untuk Tagih

Soadri Ingratubun menegaskan tetap menyelesaikan retribusi yang ditunggak para pelaku usaha warung makan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
EKONOMI: Plt Kepala Diskoperindag Halmahera Selatan Soadri Ingratubun ketika menjelaskan upaya penyelesaian tunggakan retribusi, Selasa (15/8/2023). Ia mengatakan bakal menggunakan jaksa sebagai pengacara negara untuk melakukan penagihan jika para pelaku usaha warung makan di kawasan pantai desa Mandaong enggan menggubris panggilan Diskoperindag. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Plt Kepala Diskoperindag Halmahera Selatan Soadri Ingratubun menegaskan tetap menyelesaikan retribusi yang ditunggak para pelaku usaha warung makan di kawasan pantai desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan.

Ia menyebut, bakal kembali melayangkan panggilan kepada para pelaku usaha tersebut untuk menyelasaikan masalah ini.

“DBH (Dana Bagi Hasil) saja kita kejar, apalagi PAD (Pendapatan Asli Daerah). Kita akan panggil mereka lagi,” katanya, Selasa (15/8/2023).

Jika panggilan itu tak diindahkan, lanjut Soadri, pihaknya bakal berkoordinasi dengan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan untuk melakukan penagihan tetribusi tersebut.

“Kita akan gunakan jaksa sebagai pengacara negara untuk tagih,” ucap dia.

Baca juga: Salurkan BLT Tahap II, Pemdes Fluk Halmahera Selatan Beri Dana Kelompok Tani

Soadri pun mengungkapkan total nilai retribusi yang ditunggak para pelaku usaha. Ia mengtakan secara keseluruhan tunggakan itu mendekati angka Rp 100 juta.

“Jadi kan bervariasi, tapi semuanya belum bayar daru tahun 2022 sampai pertengahan 2023. Itu ada yang Rp 6 juta dan Rp 7 juta, sementara yang jualan di sana itu sekitar sebelas pelaku usaha,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya saat ini berupaya untuk menggenjot PAD Halmahera Selatan. Karena itu, setiap pelaku usaha yang menggunakan fasilitas pemerintah harus membayar retribusi.

“Yang jelas bahwa yang kita kejar ini harus tunaikan dia punya kewajiban selama satu tahun kebih,” tutup Soadri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved