Manajemen RSUD Chasan Boesoirie Ternate Diberi Tenggat Waktu 10 Hari untuk Lunasi TPP Nakes
Pihak Manajemen RSUD Chasan Boesoirie Ternate diberi tenggat waktu selama 10 hariu untuk lunasi TPP Nakes
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
"Sehingga tidak menjadi alasan, jika TPP merka tidak dibayar, "ungkapnya.
Lanjutnya, dalam upaya Somasi ini, bila pihak yang di Somasi tetap tidak beritikad baik.
Maka YLBHI Maluku Utara, akan tempuh upaya hukum Perdata maupun Pidana.
Yang mana gugatan Perdata, akan diajukan ke Pengadilan Negeri Ternate.
Sedangkan gugatan Pidana, berupa dugaan Korupsi ke Kejati Maluku Utara.
Baca juga: TPP Tak Kunjung Cair, PNS Morotai Ancam Tak Mau Ikut Upacara HUT RI ke 78
Seraya berharap, masalah ini dapat segera ditangani oleh Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
"Bukan berarti aturan itu (Pergub,red) berlaku surut, karena di dalam hukum tak ada asas berlaku surut."
"Karena jelas ada hak yang harus dibayar, mereka juga sudah menjalankan kewajibannya, "tandasnya. (*)
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
TPP
Somasi
RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Nakes
Ternate
Maluku Utara
M Bahtiar Husni
Abdul Ghani Kasuba
BREAKING NEWS: Ulat Ditemukan dalam Menu MBG di MTs Negeri 1 Ternate Maluku Utara |
![]() |
---|
Kata Haryadi, Klaim 3 Pulau di Halmahera Tengah Oleh Pemprov papua Barat Daya Bikin Masyarakat Resah |
![]() |
---|
Satlantas Polres Taliabu Tilang 101 Pelanggar Selama Operasi Patuh 2025 |
![]() |
---|
Tunggakan Pajak Kendaraan di Halmahera Selatan Capai Rp 22 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Penerimaan PAD Diskoperindag Halmahera Selatan Jongkok, Semester I Hanya Rp 60 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.