Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Manajemen RSUD Chasan Boesoirie Ternate Diberi Tenggat Waktu 10 Hari untuk Lunasi TPP Nakes

Pihak Manajemen RSUD Chasan Boesoirie Ternate diberi tenggat waktu selama 10 hariu untuk lunasi TPP Nakes

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
HUKUM: Direktur YLBH Maluku Utara, M Bahtiar Husni (kanan) saat memberikan surat somasi ke pihak RSUD Chasan Boesoerie Ternate, Selasa (15/8/2023). 

"Sehingga tidak menjadi alasan, jika TPP merka tidak dibayar, "ungkapnya.

Lanjutnya, dalam upaya Somasi ini, bila pihak yang di Somasi tetap tidak beritikad baik.

Maka YLBHI Maluku Utara, akan tempuh upaya hukum Perdata maupun Pidana.

Yang mana gugatan Perdata, akan diajukan ke Pengadilan Negeri Ternate.

Sedangkan gugatan Pidana, berupa dugaan Korupsi ke Kejati Maluku Utara.

Baca juga: TPP Tak Kunjung Cair, PNS Morotai Ancam Tak Mau Ikut Upacara HUT RI ke 78

Seraya berharap, masalah ini dapat segera ditangani oleh Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

"Bukan berarti aturan itu (Pergub,red) berlaku surut, karena di dalam hukum tak ada asas berlaku surut."

"Karena jelas ada hak yang harus dibayar, mereka juga sudah menjalankan kewajibannya, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved