Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Panja LHP BPK Beberkan Hutang Pemprov Maluku Utara Tanpa Surat Perintah Membayar Ratusan Miliar

PanjaLHP BKP tahun 2022 Pemprov Maluku Utara membeberkan hutang jangka pendek dibeberapa SKPD tanpa Surat Perintah Membayar (SPM).

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Sansul Sardi
Juru bicara Panja LHP BKP tahun 2022 Pemprov Maluku Utara, Zulkifli Hi Umar 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Panitia Kerja (Panja) LHP BKP tahun 2022 Pemprov Maluku Utara membeberkan hutang jangka pendek dibeberapa SKPD tanpa Surat Perintah Membayar (SPM).

Juru bicara Panja LHP BKP tahun 2022 Pemprov Maluku Utara, Zulkifli Hi Umar mengatakan, hutang jangka pendek dicatat tidak berdasarkan SPM dan tidak ada laporan perkembangan fisik pekerjaan dan realisasi keuangan pada 10 SKPD sebesar Rp 131 miliar.

Hutang tersebut terdiri  dari belanja sebesar  Rp 86 miliar dan hutang  jangka pendek lainnya sebesar  Rp 45 miliar. 

Kemudian hutang  pihak ketiga sebesar  Rp 3.445 milia sekian.

“Jadi memang nilai kewajiban jangka pendek jauh melebihi dari nilai SiLPA. Nilai kewajiban jangka pendek sebesar Rp 715 miliar. Sedangkan nilai SiLPA sebesar Rp 31 miliar," jelasnya.

" Bahkan posisi hutang jangka panjang sampai dengan 11 Agustus tahun 2023 sebesar Rp  195 miliar," sambungnya.

Baca juga: Wagub Maluku Utara Ali Yasin Minta Satukan Persepsi

Karena itu lanjut dia pihaknya  merekomendasikan Gubernur Maluku Utara agar memerintahkan inspektorat untuk melakukan verifikasi  pengakuan hutang pada 10 SKPD senilai Rp 131 miliar itu berdasarkan bukti-bukti yang sah seperti SPM,

BAST, progres pekerjaan dan progres keuangan serta invoice.

"Kepala Bidang akuntansi dan Aset BPKAD agar lebih teliti tentang bukti pengakuan hutang sebelum disajikan dalam laporan keuangan dan diungkap dalam catatan atas laporan keuangan," pungkasnya.

Diketahui 10 SKPD tersebut yakni, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, RSUD dr H Chasan Boesoiri, Rumah Sakit Umum Sofifi, Dinas PUPR Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Kominfo dan Persandian, Dinas Perikanan dan  Kelautan serta Biro Kesejahteraan.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved