Sofifi
Wagub Maluku Utara Ali Yasin Minta Satukan Persepsi
DPRD Provinsi Maluku Utara, menggelar rapat paripurna tentang 9 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2023
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI - DPRD Provinsi Maluku Utara, menggelar rapat paripurna tentang 9 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2023, bertempat di Gedung DPRD Sofifi, Selasa (15/8/2023) kemarin.
Dalam kesempatan itu Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Utara, M. Al-Yasin Ali dalam sambutannya menyampaikan, bahwa sembilan Ranperda Inisiatif DPRD ini merupakan wujud pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Ayat 3 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, provinsi, kabupaten dan kota.
Disamping itu juga Pasal 73 huruf b Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah dan Surat DPRD Provinsi Maluku Utara Nomor : 188.34/39/DPRD perihal Penyampaian Ranperda Usul DPRD tanggal 28 Juli 2023.
“Penggunaan hak inisiatif DPRD berupa pengajuan beberapa Ranperda tersebut patut diapresiasi, karena merupakan sebuah langkah progresif, ideal dan signifikan dalam pelaksanaan fungsi legislasi dalam menjawab persoalan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik,”jelasnya.
Untuk itu, atas nama Pemprov Maluku Utara, politisi PDIP ini menyampaikan penghargaan yang setinggi-setingginya disertai ucapan terima kasih atas penggunaan hak inisiatif dimaksud.
"Ini merupakan bagian tak terpisahkan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan termasuk Peraturan Daerah, perlu dikaji dan ditelaah secara komprehensif oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dalam rapat-rapat pembahasan selanjutnya," jelasnya.
Lebih jauh lagi kata Wagub, dari sejumlah Ranperda Inisiatif DPRD tersebut, tentunya bermuara pada pembentukan payung hukum yang menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan di Pemprov.
Oleh karena itu, Ia mengajak sama-sama satukan persepsi untuk menelaah, mengkaji dan membahas materi sembilan Ranperda dengan arif dan bijaksana dalam suasana kebersamaan dan kekeluargaan, sehingga materi Ranperda diharapkan tidak berbenturan atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.
"Karena pada akhirnya Peraturan Daerah yang telah kita tetapkan akan disampaikan ke Pemerintah untuk difasilitasi, dievaluasi dan diberikan nomor register untuk diundangkan ke dalam lembaran daerah Pemprov Maluku Utara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud selaku pemimpin rapat menyebutkan, agenda rapat ini menyangkut penyampaian pendapat Gubernur Maluku Utara terhadap sembilan ranperda usul DPRD.
Baca juga: Semangat Hari Kemerdekaan, SMA Kristen Dian Halmahera Barat Gelar Carnaval Budaya
Adapun kesembilan point Ranperda inisiatif DPRD tersebut, sebagai berikut :
1. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
2. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Maluku Utara Tahu 2021 – 2041.
3. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Daerah.
4. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif.
DPRD Maluku Utara Tinjau Pagar SMK N 2 Tidore yang Ambruk: Segera Usulkan Perbaikan |
![]() |
---|
Pj Gubernur Maluku Utara Minta Seluruh OPD Siap Hadapi Transisi Pemerintahan |
![]() |
---|
Kondisi Panti Asuhan PSAA Budi Sentosa di Ternate Memprihatinkan, Zen Kasim : Akan Direnovasi |
![]() |
---|
BPKAD Warning 7 OPD di Pemprov Maluku Utara yang Belum Serahkan Laporan Keuangan |
![]() |
---|
Akademisi Maluku Utara Dorong Seleksi Terbuka dalam Pembentukan Kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.