Seorang Bandar Judi Togel di Tidore Dibekuk, Pelakunya Ngaku Ajak Warga Pasang Nomor
Anggota Polresta Kota Tidore bekuk seorang bandar judi togel di desa Galala, Kecamatan Oba Utara.
Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE- Anggota Polresta Kota Tidore bekuk seorang bandar judi togel di desa Galala, Kecamatan Oba Utara.
Pelakunya itu berinisial EA.
Dia digrebek Unit Resmob Cobra kie Matubu pada Jumat (18/8/2023).
Kasi Humas Polresta Tidore Iptu Irwansyah mengatakan, pelaku inisial EA ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Pelaku sudah akui bahwa menawarkan warga untuk pasang togel. pelaku juga l kooperatif dan membenarkan itu. Ia juga memberikan barang bukti berupa Handphone yang isinya ada akun togel,serta bukti transaksi togel,"kata Irwansyah,Minggu (20/8/2023).
Lebih lanjut Irwansyah menambahkan,dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp.4 juta.
Baca juga: Keren! Polresta Tidore Punya Simantap, Satu Satunya di Maluku Utara
Kemudian satu Handphone, beserta akun judi togel miliknya, kartu ATM yang digunakan pelaku dalam bertransaksi serta Selip penyetoran Bank.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Saat ini pelaku serta barang bukti diamankan di Polsek Oba Utara kemudian dibawa ke Kantor Polresta Tidore.(*)
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017, Pemkab Taliabu Cari Pengganti Salim Ganin |
![]() |
---|
Gercep, BPBD Tidore Lakukan Penanganan Banjir di Dusun Toburo Kecamatan Oba Utara |
![]() |
---|
Hanafi Jalani Tes Kejiwaan, Kapolsek Maba Halmahera Timur: Hasilnya Menyusul |
![]() |
---|
Nilai Produksi Ikan Tangkap Nelayan di Halmahera Selatan Capai Rp 45 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Inspektorat dan BPBJ Maluku Utara Bahas Rencana Aksi SPI KPK 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.