Seorang Bandar Judi Togel di Tidore Dibekuk, Pelakunya Ngaku Ajak Warga Pasang Nomor
Anggota Polresta Kota Tidore bekuk seorang bandar judi togel di desa Galala, Kecamatan Oba Utara.
Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE- Anggota Polresta Kota Tidore bekuk seorang bandar judi togel di desa Galala, Kecamatan Oba Utara.
Pelakunya itu berinisial EA.
Dia digrebek Unit Resmob Cobra kie Matubu pada Jumat (18/8/2023).
Kasi Humas Polresta Tidore Iptu Irwansyah mengatakan, pelaku inisial EA ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Pelaku sudah akui bahwa menawarkan warga untuk pasang togel. pelaku juga l kooperatif dan membenarkan itu. Ia juga memberikan barang bukti berupa Handphone yang isinya ada akun togel,serta bukti transaksi togel,"kata Irwansyah,Minggu (20/8/2023).
Lebih lanjut Irwansyah menambahkan,dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp.4 juta.
Baca juga: Keren! Polresta Tidore Punya Simantap, Satu Satunya di Maluku Utara
Kemudian satu Handphone, beserta akun judi togel miliknya, kartu ATM yang digunakan pelaku dalam bertransaksi serta Selip penyetoran Bank.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Saat ini pelaku serta barang bukti diamankan di Polsek Oba Utara kemudian dibawa ke Kantor Polresta Tidore.(*)
| Warek III Unkhair Ternate Abdul Kadir Lepas Mahasiswa Program Internasional ke Thailand |
|
|---|
| Buat SKCK di Polres Taliabu Bisa Via Aplikasi SuperApp PRESISI Polri |
|
|---|
| Bappeda Maluku Utara dan UGM Bahas Pembentukan Forum Energi Daerah |
|
|---|
| Update Kasus Bullying Sesama Siswi SMA Negeri 7 Taliabu, Polisi Periksa 7 Saksi |
|
|---|
| Polisi Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik di Desa Beringin Jaya Pulau Taliabu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.