Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Seorang Bandar Judi Togel di Tidore Dibekuk, Pelakunya Ngaku Ajak Warga Pasang Nomor

Anggota Polresta Kota Tidore bekuk seorang bandar judi togel di desa Galala, Kecamatan Oba Utara.

Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Pelaku Bandar judi Togel dan barang bukti berupa uang tunai 

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE- Anggota Polresta Kota Tidore bekuk  seorang bandar judi togel di desa  Galala, Kecamatan Oba Utara.

Pelakunya itu berinisial  EA.

Dia  digrebek Unit  Resmob Cobra kie Matubu pada Jumat  (18/8/2023).

Kasi Humas Polresta Tidore Iptu Irwansyah mengatakan, pelaku inisial  EA ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Pelaku sudah akui bahwa  menawarkan warga untuk  pasang togel. pelaku  juga l kooperatif dan membenarkan itu. Ia juga  memberikan barang bukti berupa Handphone yang isinya  ada akun togel,serta bukti transaksi togel,"kata  Irwansyah,Minggu (20/8/2023).

Lebih lanjut Irwansyah menambahkan,dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp.4 juta.

Baca juga: Keren! Polresta Tidore Punya Simantap, Satu Satunya di Maluku Utara

Kemudian satu Handphone, beserta akun  judi togel miliknya,  kartu  ATM yang digunakan pelaku dalam bertransaksi serta Selip penyetoran Bank.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Saat ini pelaku serta barang bukti diamankan di Polsek Oba Utara kemudian dibawa ke Kantor Polresta Tidore.(*)

 

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved