Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Edarkan Narkoba Seorang Residivis di Ternate Ditangkap Polisi

Iptu Wahyuddin menjelaskan tim Satnarkoba berhasil ringkus seorang residivis kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu.

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin didampingi Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin saat memberikan keterangan pres di Polres Ternate, Senin (21/8/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin menjelaskan tim Satnarkoba berhasil ringkus seorang residivis kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu.

Terduga tersangka dengan inisial SM alis Andi (34) diringkus karena kembali menjadi perantara penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja kering.

Iptu Wahyuddin juga mengatakan, terduga tersangka yang merupakan tukang ojek dan residivis penyalahgunaan narkotika tersebut, diringkus pada dua lokasi yang berbeda.

Dari 2 TKP tersebut Wahyuddin menjelaskan, untuk TKP pertama di dekat Gedung Olahraga (GOR) Kelurahan Ubo-Ubo.

Anggota berhasil mengamankan 141 sachet plastik bening yang diduga berisi ganja kering dan TKP kedua di kediaman terduga tersangka beralamat di lingkungan Falajawa 2, anggota mengamankan 2 linting ganja kering siap pakai.

“Barang bukti yang diamankan dari 2 TKP, ada 141 sachet siap edar dan 2 linting ganja siap pakai,” jelasnya, Senin (21/8/2023).

Baca juga: Ditsamapta Polda Maluku Utara FC Juarai Kapolda Cup 2023

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin menyatakan, ratusan sachet yang diduga berisi ganja kering tersebut disimpan terduga tersangka di daspor motor yang dikendarai.

“Saat penangkapan, terduga tersangka sempat biking perlawanan dan mencoba kabur tapi berhasil ditangkap anggota di lapangan,” katanya.

Bakri juga menytakan, terduga tersangka sebelumnya pernah ditangkap oleh Polsek Ternate Utara dengan kasus sabu dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

“Dia masuk penjara pada tahun 2020 dan setahun kemudian tepatnya pada tahun 2021 dia SM keluar atau bebas,”katanya. 

Atas kasus ini, terduga tersangka SM dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1), UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dari pasal tersebut, SM di ancam dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda Rp8 miliar rupiah,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved