Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2023

Referensi CPNS 2023: Simak Syarat dan Cara Pendaftaran, serta Dokumen yang Harus Disiapkan

Apabila mengacu pada seleksi CPNS 2021, simak syarat daftar CPNS yang dikutip dari Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 dalam artikel ini.

Surya.co.id/David Yohanes
ILUSTRASI - Tes SKD CPNS 2021 di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. 

TRIBUNTERNATE.COM - Seleksi pendaftaran Calon Aparatur Negeri Sipil (CANS) 2023 akan segera dibuka.

Seleksi CASN 2023 ini akan merekrut Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pelaksanaan seleksi CASN 2023 digelar oleh pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Menurut jadwal yang sudah beredar, pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dibuka pada 17 September 2023.

Adapun Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, sebelumnya telah mengatakan proses seleksi CPNS 2023 akan dimulai pada September 2023.

Selain itu, MenPANRB juga menyampaikan bahwa seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan dilakukan secara transparan.

"Semoga proses seleksi berjalan lancar. Kami menjamin semuanya fair, tidak bisa titip-menitip. Kita berharap ASN bisa melahirkan kinerja berdampak yang dapat dirasakan masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo,” ungkap Anas pada Kamis (3/8/2023), dikutip dari laman Menpan.

Hingga saat ini, pemerintah belum merilis secara resmi mengenai informasi lebih lanjut terkait seleksi CPNS 2023.

Namun apabila mengacu pada seleksi 2021, berikut syarat daftar CPNS yang dikutip dari Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021:

Syarat Daftar CPNS

1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved