Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

52 Desa di Taliabu Tunggak Bayar Pajak DD Sejak 2017 Hingga 2021 Senilai Rp 2 Miliar

Sebanyak 52 Desa di Pulau Taliabu tunggak bayar pajak Dana Desa (DD) sejak 2017 hingga 2021 demgan nominal Rp 2 miliar

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Abdul Muhammad Havidl
PAJAK: Kepala Dinas PMD Pulau Taliabu, Agusmawati Toib Koten mengungkap masalah pajak pada 52 di Pulau Taliabu yang belum terbayar dalam pekerjaan fisik, Rabu (23/8/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pulau Taliabu merilis.

Soal permasalahan pembayaran pajak Dana Desa (DD) di Pulau Taliabu yang belum terbayar.

Di mana, ada 52 desa di Pulau Taliabu belum membayar pajak DD terhitung dari 2017-2021.

Dari jumlah total 71 desa di Pulau Taliabu, baru 19 desa yang telah melunasi pajak tersebut.

Baca juga: Update Usulan Pembentukan Polsek Lede dan Gela di Pulau Taliabu, Ini Kata Kapolres

Kepala Dinas PMD Taliabu, Agusmawati Toib Koten mengataka masalah ini kepada TribunTernate.com.

Data tersebut bersumber Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Ternate.

"Data dari KPP Ternate bahwa, yang baru menyelesaikan (pajak) ini baru 19 desa," ungkapnya, Selasa (23/8/2023).

Baca juga: Prakiraan Cuaca Pulau Taliabu, Waspada Potensi Gelombang Tinggi 3 Hari ke Depan

Agusmawati menerangkan, setiap pekerjaan fisik menggunakan DD tidak terlepas dari pajak.

"Setiap progres pekerjaan di lapangan kan punya pajak, jadi harus bayar," terangnya.

Secara akumulasi total pajak yang belum terbayar, kurang lebih sebesar Rp 2 miliar lebih. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved