Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sandi Andaryani Tanggapi Surat Keberatan Bupati Halmahera Selatan Tentang Pengawasan Orang Asing

Sandi Andaryadi buka suara terhadap surat keberatan dilayangkan Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik.

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Sandi Andaryadi, Rabu (23/8/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM - Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Sandi Andaryadi buka suara terhadap surat keberatan dilayangkan Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik.

Surat keberatan Nomor : 180/2556/2023 kepada Kemenkumham RI itu buntut dari sikap tim pengawasan orang asing (Timpora) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate mengancam akan memasang  Police Line di Resort milik PT Sali Bay, PT Nabucco Spice Island dan PT Kusu Island.

“Kami sangat mendukung masuknya investor di daerah tapi disisi lain pemerintah juga harus hadir untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan sebagai akibat dari keberadaan dan kegiatan orang diwilayah indonesia,”jelasnya, Rabu (23/8/203).

Namun, Menurut dia yang harus difahami bahwa keberadaan dan kegiatan orang asing tidak saja dampaknya positif karena banyak juga yang berdampak negatif.

Itu sebabnya, pengawasan dari  pihak imigrasi atau timpora merupakan dukungan kepada pemerintah daerah untuk menjamin terselenggaranya semua program pemerintah dengan baik.

“Jadi jangan dimaknai kehadiran pihak imigrasi dan timpora justru akan menghambat program-program pemerintah daerah,”jelasnya.

Baca juga: Dukung Kemajuan Pendidikan Lewat TJSL, PLN UIW MMU Beri Bantuan Fasilitas IT bagi SD Inpres 24 Ambon

“Reaksi pemerintah daerah seperti yang disampaikan ke media justru bagi kami adalah sangat positif. Karena niat kita bersama ingin memastikan setiap orang asing yang masuk disuatu wilayah sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan,”tambahnya.

Ia menambahkan, pihaknya meminta  data dan laporan pada perusahaan atau penginapan dimana ada  orang asing jangan  dianggap jadi  masalah.

Sebab itu sudah   sesuai dengan undang-undang keimigrasian yang berlaku.

Ia mencontohkan, perusahaan disektor pertambangan yang banyak memperkerjakan orang asing.

Justru tidak pernah lalai melaporkan kewajibannya kepada pihak imigrasi dan instansi lain yang mempunyai tugas yang bersinggungan dengan orang asing.

“Prinsipnya kami dari keimigrasian tetap mendukung masuknya para investor diwilayah kabupaten Halsel dan program pariwisata daerah,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved