Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Tak ada Asas Manfaat, Peruntukan DD untuk BPJS Ketenagakerjaan Disarankan Pindah ke Kesehatan

Hasibuan Kailul, menyoroti salah satu program kerja pemgurus DPC Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) periode 2023-2024.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
SOROTAN: Koordinator Presidium Alumni LMND Halmahera Selatan, Hatim Hasibuan Kailul. Ia menyarankan agar program BPJS ketenagakerjaan dari DD yang didorong APDESI, baiknya dialihkan ke BPJS kesehatan, Rabu (23/8/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Koordinator Presidium Alumni LMND Halmahera Selatan, Hatim Hasibuan Kailul, menyoroti salah satu program kerja pemgurus DPC Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) periode 2023-2024.

Program tersebut adalah tindaklanjut instruksi Bupati Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan melalui APBDes 2023.

Hatim menilai, asas pemanfataan BPJS ketenagakerjaan yang dibiayai mengguanakan dana desa (DD) sangat kecil jika dibandingkan dengan BPJS kesehatan.

Pasalnya, kategori pekerja rentan di setiap desa yang berhak mendapat jaminan sosial tersebut, rata-rata tidak memiliki objek pekerjaan yang tetap.

“Misalnya petani, di desa-desa itu tidak selamnya mereka bertani, begitu juga nelayan. Mereka bisa bertani bahkan jadi nelayan.”

“Kemudian, jaminan kecelakaan yang mereka dapatkan itu setelah kecelakaan. Jadi asas manfaatnya kecil, dan tidak semua pekerja rentan itu risiko kerjanya tinggi,” ujar Hatim, Rabu (23/8/2023).

Hatim pun menyaranman kepada DPC APDESI Halmahera Selatan, agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengalihkan progaram ini ke BPJS kesehatan.

Karena menurut dia, BPJS kesehatan punya asas manfaat lebih besat dibanding dengan BPJS ketenagakerjaan.

“Orang-orang di desa itu belum semua terdata masuk dalam BPJS-nya pemerintah daerah. Jadi APDESI selaku penggerak, baiknya berkoordinasi dan alihkan. Ini manfaatnya lebih besar, karena orang di desa sudah tidak pusing ketika sakit lalu berobat,” terangnya.

Baca juga: 5 Desa di Halmahera Selatan Belum Ajukan Pencairan DD Tahap II karena Kadesnya Sulit Dihubungi

Hatim juga menghitung jumlah pembiayaan dana desa terhadap BPJS ketenagakerjaan. Ia mengatakan, jika 249 desa di Halmahera Selatan per desa diwajibkan menyetor Rp 20 juta, maka ada anggaran Rp 4,9 miliar lebih yang keluar.

Itulah sebabnya, dana desa lebih efektif untuk membiayai orang-orang kurang mampu yang sedang jatuh sakit.

“Bayangkan saja, uang sebanyak itu dijaminkan untuk orang-orang kurang mamlu yang jatuh sakit. Maka secara tidak langsung, pemerintah desa punya peran memberantas kemisikinan karena sudah tidak ada lagi beban ekonomi baru terhadap orang yang sakit tadi,”

“Tapi kalau untuk menjaminkan kecelakaan kerja, pasti akan dilihat tingkat kecelakaannya. Baru jaminan itu bisa keluar,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Selatan Sri Muliana mengatakan, instruksi Bupati tersebut merupakan tindaklanjut dari Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2023 tentang prioritas penggunaan dana desa (DD) tahun 2023.

Di mana, DD bisa diperuntuhkan untuk melindungi para pekerja rentan melalui jaminan sosial, agar tidak menimbulkan kemiskinan yang baru.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved