Halmahera Selatan
Tak ada Asas Manfaat, Peruntukan DD untuk BPJS Ketenagakerjaan Disarankan Pindah ke Kesehatan
Hasibuan Kailul, menyoroti salah satu program kerja pemgurus DPC Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) periode 2023-2024.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Koordinator Presidium Alumni LMND Halmahera Selatan, Hatim Hasibuan Kailul, menyoroti salah satu program kerja pemgurus DPC Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) periode 2023-2024.
Program tersebut adalah tindaklanjut instruksi Bupati Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan melalui APBDes 2023.
Hatim menilai, asas pemanfataan BPJS ketenagakerjaan yang dibiayai mengguanakan dana desa (DD) sangat kecil jika dibandingkan dengan BPJS kesehatan.
Pasalnya, kategori pekerja rentan di setiap desa yang berhak mendapat jaminan sosial tersebut, rata-rata tidak memiliki objek pekerjaan yang tetap.
“Misalnya petani, di desa-desa itu tidak selamnya mereka bertani, begitu juga nelayan. Mereka bisa bertani bahkan jadi nelayan.”
“Kemudian, jaminan kecelakaan yang mereka dapatkan itu setelah kecelakaan. Jadi asas manfaatnya kecil, dan tidak semua pekerja rentan itu risiko kerjanya tinggi,” ujar Hatim, Rabu (23/8/2023).
Hatim pun menyaranman kepada DPC APDESI Halmahera Selatan, agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengalihkan progaram ini ke BPJS kesehatan.
Karena menurut dia, BPJS kesehatan punya asas manfaat lebih besat dibanding dengan BPJS ketenagakerjaan.
“Orang-orang di desa itu belum semua terdata masuk dalam BPJS-nya pemerintah daerah. Jadi APDESI selaku penggerak, baiknya berkoordinasi dan alihkan. Ini manfaatnya lebih besar, karena orang di desa sudah tidak pusing ketika sakit lalu berobat,” terangnya.
Baca juga: 5 Desa di Halmahera Selatan Belum Ajukan Pencairan DD Tahap II karena Kadesnya Sulit Dihubungi
Hatim juga menghitung jumlah pembiayaan dana desa terhadap BPJS ketenagakerjaan. Ia mengatakan, jika 249 desa di Halmahera Selatan per desa diwajibkan menyetor Rp 20 juta, maka ada anggaran Rp 4,9 miliar lebih yang keluar.
Itulah sebabnya, dana desa lebih efektif untuk membiayai orang-orang kurang mampu yang sedang jatuh sakit.
“Bayangkan saja, uang sebanyak itu dijaminkan untuk orang-orang kurang mamlu yang jatuh sakit. Maka secara tidak langsung, pemerintah desa punya peran memberantas kemisikinan karena sudah tidak ada lagi beban ekonomi baru terhadap orang yang sakit tadi,”
“Tapi kalau untuk menjaminkan kecelakaan kerja, pasti akan dilihat tingkat kecelakaannya. Baru jaminan itu bisa keluar,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Selatan Sri Muliana mengatakan, instruksi Bupati tersebut merupakan tindaklanjut dari Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2023 tentang prioritas penggunaan dana desa (DD) tahun 2023.
Di mana, DD bisa diperuntuhkan untuk melindungi para pekerja rentan melalui jaminan sosial, agar tidak menimbulkan kemiskinan yang baru.
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.