Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

5 Desa di Halmahera Selatan Belum Ajukan Pencairan DD Tahap II karena Kadesnya Sulit Dihubungi

Hardianto Umar, kembali menjelaskan proses pengajuan persyaratan pencairan dana desa (DD) tahap II 2023.

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
ANGGARAN: Kabid PKP DPMD Halmahera Selatan Hardianto Umar ketika menjelaskan proses pencairan dana desa tanap II, Rabu (23/8/2023). Ia mengatakan 5 desa hingga memasuki satu hari batas waktu pengajuan persyaratan pencairan, belum malakukan pengajuan, Rabu (23/8/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kabid Pengembangan Pedesaan (PKP) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Hardianto Umar, kembali menjelaskan proses pengajuan persyaratan pencairan dana desa (DD) tahap II 2023.

Ia menyebut, memasuki hari terakhir pengajuan yakni pada Kamis (24/8/2023) besok, 5 desa belum dipastikan melakukan pengajuan dokumen.

Pasalnya kepala desa (Kades) dari 5 desa tersebut, sulit untuk dihubungi.

“Masih ada 16 desa, tapi 5 desa itu kadesnya tidak bisa dihubungi, sementara desa lainnya kita sudah konfirmasi dan hari ini mereka ajaukan. Tapi yang 5 itu nomor mereka di luar jangkauan,” katanya, Rabu (23/8/2023).

Hardianto menuturkan, 5 desa yang belum pengajuan adalah Kokotu, Kusubibi, Tawa, Kasiruta Dalam dan Dowora.

Ia juga mengaku, awalnya batas pengajuan persyaratan yang di cover DPMD Halmahera Selatan adalah di bulan September.

Namun ternyata, di keputusan Menteri Keuangan Nomor 201 Tahun 2022 tentang pengelolaan dana desa, ada pasal yang menyebut batas pengajuan DD tahap II itu jatuh pada 24 Agustus 2023.

“Sehingga kalau 5 desa itu belum pengajuan untuk mewat batas besok, maka kita tunggu kepetusan Kemenkeu. Apakaha dananya dikembalikan ke kas negara atau seperti apa,” ucapnya.

Baca juga: Anggota DPRD Maluku Utara Jainal Samad Gelar Sosialisasi Empat Pilar

Hardianto juga menjelaskan prosedur pencairan DD. Ia mengatakan pihaknya hanya menginput persyaratan yang diajukan kepala desa, selanjutnya BPKAD mengajukan permintaan ke KPPN untuk pencairan.

Karena itu, untuk 5 desa yang sulit dihubungi, sudah ada upaya lain yang dilakukan. Yaitu meminta para Camat dan pendamping desa untuk meminta mereka segera mengajukan persyaratan pencaiaran.

“Kita sudah hubungi masing-masing pendamping, kemudin Camat juga. Jadi nanti mereka sampaikan ke kades-kadesnya,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved