Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Morotai

Untuk Kali Pertama, Layanan Apostille Disosialisasikan di Morotai

Untuk kali pertama, layanan Apostille disosialisasikan Kemenkumham Maluku Utara di Pulau Morotai

|
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Dok Humas
KERJA SAMA: Sambutan dan arahan Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali pada sosialisasi layanan Apostille oleh Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Jumat (25/8/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Untuk kali pertama, Kemenkumham Maluku Utara lakukan sosialisasi Layanan Apostille di Pulau Morotai.

Giat tersebut mengambil tempat di Resort Daloha, Jababeka, Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kamis (24/8/2023) kemarin.

Dimotori langsung Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Maluku Utara, Zulfikar Gailea.

Dihadiri juga Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, pimpinan Forkopimda.

Baca juga: BREAKING NEWS : Jubrian Pria Bitung Ditemukan Meninggal di Laut Morotai, Sempat Dilaporkan Hilang

Kepala Kemenag Pulau Morotai, dan sejumlah pimpinan OPD terkait.

Dengan tema 'Apostille Sebagai Solusi Efisiensi Dalam Legalisasi Dokumen Publik'.

"Sosialisasi Layanan Apostille baru pertama kali dilakukan disini, "ucap Pj Bupati, saat membuka acara.

Sebab kebijakan ini, kata dia, tergolong baru, sejalan dengan keberhasilan indonesia mengaksesi Konvensi Apostille.

Dan bergabungnya negara, sebagai negara Konvensi Apostille pada 5 oktober tahun 2021.

Pj Bupati Morotai foto bersama usai acara dengan Kanwil Kemenkumham Malut
Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali (tengah) dan pihak Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, bersama Forkopimda dan instansi terkait foto bersama. (Dok Humas)

Yang diawali dengan pengundangan Perpres nomor 2 tahun 2021 pada tanggal 5 januari.

Seperti kata dia, Layanan Apostille merupakan legalisasi dokumen publik melewati,

Suatu tahapan verifikasi ketat, hanya dapat dilakukan oleh instansi memiliki otoritas, yaitu Kemenkumham.

Apostille ini lahir, lanjut dia, dengan satu tujuan baik, yaitu untuk memangkas atau lebih tepatnya menghilangkan.

Syarat-syarat adanya legalisasi diplomatik, maupun konsuler, dari berbagai dokumen luar negeri bersifat publik.

"Perlu disadari Morotai sebagai salah satu daerah punya potensi untuk memanfaatkan Layanan Apostille."

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved