Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

5 Anggota DPRD Maluku Utara Diajukan PAW, Ada Nama Iskandar Idrus dan Wahda Zainal Imam

5 anggota DPRD Maluku Utara diajukan untuk di PAW kan, diantaranya Iskardar Idrus dan Wahda Zainal Imam

|
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Kolase Tribunternate.com
TUGAS: Sekretariat DPRD Maluku Utara sudah menerima 5 nama pengajuan untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), diantaranya Iskandar Idrus (kanan) dan Wahda Zainal Imam (kiri), Selasa (5/9/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI - Sejauh ini, Sekretariat DPRD Maluku Utara telah menerima lima surat usulan Pergantian Antra Waktu (PAW).

Kabag Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Maluku Utara, Isman Abas saat dikonfirmasi mengaku.

Sampai dengan Jumat pekan kemarin, sudah lima surat PAW yang telah disampaikan.

"Lima orang anggota DPRD yang diajukan PAW yakni Wahda Zainal Imam, Rosiana Syarif."

Baca juga: KPU PAW Posisi Mulkan Hi Sudin Sebagai Ketua PKK Kecamatan Morotai Selatan

"Kemudian Iskandar Idrus, Bakir Buamona dan terakhir Astri Tiarasari, "ungkapnya, Selasa (5/9/2023).

Sementara Hj Mukmina dari Partai Garuda, sampai akhir pekan kemarin surat pengajuan PAW belum masuk.

"Mungkin Selasa hari ini baru masuk, tapi yang sudah diajukan baru 5 orang yang bakal di proses, "ujarnya.

Lanjutnya, rata-rata surat pengajuan PAW karena pindah ke Partai pada Pileg 2024.

Baca juga: DPRD Halmahera Selatan Tak Bisa Tindaklanjuti Surat PAW Terhadap Rizal Ubaid dan Rony Golf

"Sebagian besar di PAW karena pindah Partai, minus pada Iskandar Indrus, "jelasnya.

Perlu diketahui, anggota DPRD Maluku Utara yang diajukan PAW yakni Wahda Zainal Imam dan Rosiana Syarif dari Partai Gerindra.

Iskandar Indrus dari Partai PAN, Astri Tiarasari dari PDI P dan Bakir Buamona dari Partai Berkarya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved