Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

DPRD Halmahera Selatan Tak Bisa Tindaklanjuti Surat PAW Terhadap Rizal Ubaid dan Rony Golf

Muslim Hi. Rakib, menyebut usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Rizal Ubaid dan Rony Golf sebagai anggota DPRD dari PKPI, tak ditindaklanjuti

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
PARLEMEN: Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan Muslim Hi. Rakib ketika menjelaskan proses tindaklanjut usulan PAW Rizal Ubaid dan Rony Golf sebagai anggota DPRD dari PKPI, Rabu (23/8/2023). Ia mengakatan usulan PAW tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena ada dua rekomendasi PAW dengan versi kepengurusan partai berbeda. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan, Muslim Hi. Rakib, menyebut usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Rizal Ubaid dan Rony Golf sebagai anggota DPRD dari PKPI, tidak bisa ditindaklanjuti.

Pasalnya, ada dua surat partai dengan kepengurusan DPN PKPI berbeda yang diterima DPRD atas PAW tersebut.

Surat itu antara lain datang dari kepengurusan PKPI versi Mayjen TNI (Purn) Yusuf Solicin dan Aslizar Nurdin Tanjung.

Selain itu, menurut Muslim, Kemenkumham RI juga belum menentukan legalitas kepengurusan PKPI dengan versi kepemimpinan berbeda tersebut.

“Jadi belum ada yang inkrah, makanya DPRD belum bisa tindaklanjuti,” ujarnya kepada TribunTernate.com, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: 5 Desa di Halmahera Selatan Belum Ajukan Pencairan DD Tahap II karena Kadesnya Sulit Dihubungi

“Kemenkumham itu lebih mengembalikan ke internal PKPI untuk selesaikan secara internal. Jadi selama belum diproses, mereka beedua tetap aktif sebagai anggota DPRD,” sambunya.

Muslim juga mengaku, Rizal Ubaid dan Rony Golf, saat ini telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Labuha.

Di mana, objek gugatan keduanya adalah keputusan DPN PKPI versi Mayjen TNI (Purn) Yusuf Solicin yang melakukan PAW dan keputusan DPRD Halmahera Selatan atas pengusulan permintaan PAW ke KPU.

“Kemudian menggugat KPU yang telah mengeluarkan surat PAW tersebut. Itu sementara digugat bersangkutan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPRD Halmahera Selatan menelaah PAW dua anggota DPRD dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), yaitu Rizal Ubaid dan Rony Golf.

Kedua anggota DPRD tersebut sebelumnya direkomendasikan DPN PKPI versi Mayjen TNI (Purn) Yusuf Solicin untuk di PAW.

Namun belakangan, ada surat susulan dari DPN PKPI hasil Munaslub 2023 versi Aslizar Nurdin Tanjung kepada DPRD Hamahera Selatan untuk mempertimbangkan surat rekomendasi PAW tersebut.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved