Halmahera Selatan
DPRD Halmahera Selatan Tak Bisa Tindaklanjuti Surat PAW Terhadap Rizal Ubaid dan Rony Golf
Muslim Hi. Rakib, menyebut usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Rizal Ubaid dan Rony Golf sebagai anggota DPRD dari PKPI, tak ditindaklanjuti
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan, Muslim Hi. Rakib, menyebut usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Rizal Ubaid dan Rony Golf sebagai anggota DPRD dari PKPI, tidak bisa ditindaklanjuti.
Pasalnya, ada dua surat partai dengan kepengurusan DPN PKPI berbeda yang diterima DPRD atas PAW tersebut.
Surat itu antara lain datang dari kepengurusan PKPI versi Mayjen TNI (Purn) Yusuf Solicin dan Aslizar Nurdin Tanjung.
Selain itu, menurut Muslim, Kemenkumham RI juga belum menentukan legalitas kepengurusan PKPI dengan versi kepemimpinan berbeda tersebut.
“Jadi belum ada yang inkrah, makanya DPRD belum bisa tindaklanjuti,” ujarnya kepada TribunTernate.com, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: 5 Desa di Halmahera Selatan Belum Ajukan Pencairan DD Tahap II karena Kadesnya Sulit Dihubungi
“Kemenkumham itu lebih mengembalikan ke internal PKPI untuk selesaikan secara internal. Jadi selama belum diproses, mereka beedua tetap aktif sebagai anggota DPRD,” sambunya.
Muslim juga mengaku, Rizal Ubaid dan Rony Golf, saat ini telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Labuha.
Di mana, objek gugatan keduanya adalah keputusan DPN PKPI versi Mayjen TNI (Purn) Yusuf Solicin yang melakukan PAW dan keputusan DPRD Halmahera Selatan atas pengusulan permintaan PAW ke KPU.
“Kemudian menggugat KPU yang telah mengeluarkan surat PAW tersebut. Itu sementara digugat bersangkutan,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPRD Halmahera Selatan menelaah PAW dua anggota DPRD dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), yaitu Rizal Ubaid dan Rony Golf.
Kedua anggota DPRD tersebut sebelumnya direkomendasikan DPN PKPI versi Mayjen TNI (Purn) Yusuf Solicin untuk di PAW.
Namun belakangan, ada surat susulan dari DPN PKPI hasil Munaslub 2023 versi Aslizar Nurdin Tanjung kepada DPRD Hamahera Selatan untuk mempertimbangkan surat rekomendasi PAW tersebut.(*)
| Januari-September 2025, 1.573 Wisatawan Berwisata di Halmahera Selatan |
|
|---|
| Warga Halmahera Selatan Diduga Jadi Korban Pemerasan Kredit Motor, Ini Penjelasan Diler NSS Bacan |
|
|---|
| Kejari Halmahera Selatan Seret 2 Tersangka Korupsi DD Tobaru ke Pengadilan Tipikor Ternate |
|
|---|
| Muhammad Kasuba Kukuhkan Pengurus IKA-TOGALE Halmahera Selatan |
|
|---|
| Momen Bersejarah, UNSAN Halmahera Selatan Akan Gelar Wisuda Perdana di Desember 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/23082023_Muslimhirakib23.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.