Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Arif La Awa Sebut Harita Group Halmahera Selatan Lakukan Serobot Lahan, Minta Ganti Rugi Rp 25 M

Diduga serobot lahan milik Arif La Awa, sejumlah petinggi Harita Group bakal dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
POLEMIK: Tampak timbunan ord tanah nikel milik warga desa Kawasi, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan yang diduga dicaplok Harita Group, Rabu (6/9/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Komisaris Besar Harita Group, Leem Gunawan beserta sejumlah petinggi.

Seperti Alex selaku Direksi, Donald J Hermanus selaku Direktur, Mochtar Sindang selaku CO Eksternal CSR Harita.

Latif Supriadi selaku GM CSR Harita dan Hariyadi selaku Direktur CSR Site Harita Group.

Bakal dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan, dan Pengadilan Negeri Labuha.

Baca juga: Ini Hasil Klarifikasi Bacaleg PKB Halmahera Selatan yang Diadukan Masih Aktif Bendahara Desa

Atas dugaan penyerobotan lahan warga bernama Arif La Awa di Desa Kawasi, Kecamatan Obi.

Arif kepada TribunTernate.com mengaku Harita Group sudah melakukan aktivitas diatas lahannya.

Seperti aktivitas penimbunan ord tanah nikel, dan pembangunan jembatan.

Menurutnya, ia dan keluarga sudah bertemu dengan pihak perusahaan lewat CSR untuk meminta ganti rugi.

Tetapi pihak Harita Group hanya bisa menjanjikan, tanpa adanya realisasi.

"Sudah hampir satu bulan belum ada kepastian, bahkan saya dan kakak serta adik saya, pernah ketemu mereka (Harita Group,red)."

"Tetapi lewat CSR, hanya saja mereka janji lapor ke atasan di pusat, "bebernya, Rabu (6/9/2023).

"Karena itu, kami akan lapor ke Polres dan Pengadilan. Sebab sudah ulang kali pihak perusahan."

"Secara diam-diam serobot lahan kami dengan paksa. Mereka kira nenek moyang mereka punya barang."

"Jadi mereka main gusur dan bikin suka-suka, di atas tanah orang, "semprotnya.

Arif lantas menegaskan, jika Harita Group tak juga membayar ganti rugi, maka lahan itu akan diduduki.

Baca juga: Mantan Kepala BPKAD Halmahera Selatan Aswin Adam Ikut Seleksi Jabatan Sekda: Saya Serius

"Kami minta ganti rugi lahan sebesar Rp 25 miliar. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban."

"Jadi kalau tidak diselesaikan, kami duduki lahan, "tegasnya.

Sementara informasi yang diperoleh, managemen dan CSR Harita Group saat ini sedang berkoordinasi dengan pemilik lahan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved