Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Polisi Tahap II Kasus Penganiayaan Emak-emak di Taliabu, Saling Sindir Tukang Kawin

Polisi tahap II sebuah kasus penganiayaan emak-emak di Pulau Taliabu, Maluku Utara. Di mana kasus ini bermula karena saling sindir tukang kawin

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Polres Pulau Taliabu
HUKRIM: Polisi menyerahkan berkas dan tersangka atau tahap II kasus penganiayaan di Pulau Taliabu, Jumat (8/9/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Penyidik Polres Pulau Taliabu, lakukan tahap II kasus penganiayaan.

Di mana Polisi menyerahkan berkas dan tersangka, ke JPU Kejari Pulau Taliabu.

Diketahui, kasus penganiayaan ini terjadi beberapa bulan lalu, tepatnya 17 April 2023.

Di alami oleh korban berinisial AU (42 tahun) dan tersangka SN (35 tahun).

Baca juga: Destinasi Wisata Unik dì Taliabu, Tendang Pasir Putihnya Keluar Suara Anjing

Keduanya merupakan warga asal desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat.

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu Komang Suriawan menceritakan kronologi tersebut.

Mula-mula korban saat itu menjual di kawasan pelabuhan tamping, desa Talo.

Korban lalu pergi ke wc yang berada di kantor shabandar setempat untuk buang air besar (BAB).

Setelah itu, korban keluar wc dan memutar kran air yang berada diluar.

Tanpa diketahui korban, kran air yang diputar diluar wc itu menyebabkan kran air dalam wc tidak mengalir.

Kemudian korban bergegas ke tempat penjualannya untuk bersih-bersih.

Berselang waktu, tersangka teriak-teriak dengan nada marah di dekat jualan korban.

Tersangka terus menyinggung ulah korban yang diduga dilakukan tidak sengaja.

Tidak sikap itu, korban pun meneriaki tersangka dengan kata bahwa tersangka adalah seorang pelakor.

Korban bilang ke tersangka yang sudah menikah dengan laki-laki bujang. Dan menikah sudah tiga kali.

Tersangka pun balik menyampaikan bahwa korban telah menikah dengan suami orang.

Perseteruan keduanya pun memanas disaksikan banyak orang di kawasan pelabuhan tersebut.

Tersangka langsung emosi sehingga memukul korban dengan kursi yang ada di dekatnya.

Korban tekena tindakan kekerasan itu tepat di kepalanya.

"Dari kasus ini, polisi serahkan barang bukti dan tersangka ke Kejari Pulau Taliabu, "ungkapnya, Jumat (8/9/2023).

Baca juga: Paripurna Persetujuan DPRD Terhadap Ranperda APBD Perubahan Taliabu TA 2023

Itu berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor : B-792/Q.2.19/Eoh.2/08/2023.

Tertanggal 21 Agustus 2023, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap atau P21.

"Kini tersangka telah ditangani Jaksa, tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan," bebernya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved