Pemkab Morotai
Polemik Empat Cakades Menunggu SK Pembatalan Kabag Hukum Setda Morotai
Tinggal menunggu SK pembatalan dari Kabag Hukum Setda Pemkab Pulau Morotai untuk polemik Cakades empat Desa
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kepala Dinas (PMD) Pulau Morotai, Ahdad Hi Hasan mengatakan.
Terkait hasil sengketa Pilkades, yang dimenangkan empat Cakades di PTUN Ambon.
Hingga saat ini, pihaknya sudah berkonsultasi ke PTUN Ambon dan Mendagri RI.
Di mana dari hasil koordinasi tersebut, pihaknya belum dapat penjelasan lanjutan.
Baca juga: TPP PNS Morotai Belum 100 Persen Disalurkan, Muhlis Baay: Kita Tunggu Pencairan DBH Pusat
Maka dari Dinas PMD meminta Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali.
Agar mencabut SK untuk empat Cakades terlebih dahulu, yang menang sengketa Pilkades.
"Ada beberapa desa Pemda kalah, dan kemarin tiga desa itu sudah dieksekusi, namun selesai ketiga desa itu dievaluasi, ada riak-riak."
"Maka permintaan Bupati di konsultasi, jangan sampai jadi riak semua kan, jangan sampai kita salah, "katanya, Senin (12/9/203).
Dari hasil konsultasi ke Mendagri dan PTUN Ambon, tidak dipersoalkan dengan putusan telah diambil Pemkab dengan menunjuk Pj Kades.
"Kita konsultasi ke PTUN Ambon, dengan secara resmi dengan menyusurat."
"Mereka balas, tapi tidak bisa memberikan penjelasan atau putusan mereka itu resmi."
"Dan kami konsultasi ke Mendagri, mereka menyampaikan bahwa langkah diambil tiga Desa awal angkat Pj sudah tepat, "jelasnya.
Sehingga saat ini, kata Ahdad, untuk perihal itu dari pihak PMD sudah selesai, dengan alasan, hanya menunggu SK pembatalan dari Bagian Hukum Setda Pemkab Pulau Morotai.
"Kenapa sampai hari ini belum, Jujur saja sambil melakukan konsultasi itu, kami di DPMD itu sebenarnya prosesnya sudah selesai."
"Dan tugas kami, adalah menyiapkan dokumen, sementara kami menunggu SK pencabutan SK atau pembatalan SK itu, "cetusnya.
"Nah pembatalan SK dibuat oleh Hukum, nah kalau Hukum sudah mencabut, maka tugas kami menyiapkan Pj. "
"Dan sampai hari ini kan SK belum dicabut oleh Hukum, maka kami tidak bisa bergerak,"sambungnya.
Kata dia, tiga desa sudah ada penjabat-nya hanya empat Desa yang belum.
"Yang tiga Desa kan sudah ada Pp, tinggal empat Desa yang belum. Diantaranya Desa Loleo Jaya, Desa Cempaka, Desa Cio Gerung dan Desa Ngele-ngele Kecil, "timpalnya.
Bahkan perihal itu, ia sudah sampaikan ke Pj Bupati Pulau Morotai, Ahad SK-nya dicabutnya dan ditetapkan Pj agar langkah selanjutnya bisa dilaksanakan.
"Jadi begini, saran kami ke Pak Bupati adalah, SK-nya dicabut semua, baru ditetapkan Pj kadesnya supaya jangan ada kekosongan kepemimpinan."
"Jadi kita Pj kan semua, nanti setelah itu baru nanti dilihat bagaimana keputusan Pemkab, apakah desa-desa mana yang akan melakukan pemilihan ulang ataukah melantik."
"Penting sekarang itu adalah bagaimana Pemkab melaksanakan putusan, mencabut SK menempatkan Pejabat kades di Desa dulu, "pungkasnya.
Baca juga: Perputaran Ekonomi Morotai Tak Stabil, Muhlis Baay: Demi Daerah, Mari Support Kebijakan Bupati
Terpisah, Kabag Hukum Setda Pemda Pulau Morotai, Sulaiman Basri dikonfirmasi SK pembatalan empat Kepala Desa.
Ia mengaku sejak lama sudah membuat, hanya saja sisa menunggu perintah Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali.
"SK sudah disiapkan dari dulu, tinggal menunggu perintah Pak Bupati untuk mengeksekusi, demikian info, "singkatnya mengakhiri. (*)
Pemkab Morotai Maluku Utara Diminta Tingkatkan Indeks Keamanan Informasi |
![]() |
---|
DBH Sumber Daya dari Pusat Rp 57 Miliar untuk Pemkab Morotai Diblokir |
![]() |
---|
Secara Nasional, Morotai Salah Satu Daerah dengan Inflasi Terendah |
![]() |
---|
Morotai Termasuk Daerah di Indonesia dengan Harga Kebutuhan Terkendali, Ini Strategi Pj Bupati |
![]() |
---|
Muhammad Umar Ali Pastikan Tol Laut Tetap Beroperasi di Morotai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.