Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Berkas Tersangka Penyalahgunaan Anggaran Desa Galebo Taliabu Lengkap

Berkas tersangka penyalahgunaan anggaran Desa Galebo, Pulau Taliabu, Maluku Utara dinyatakan Lengkap

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Abdul Muhammad Havidl
HUKRIM: Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazarumudin menjelaskan terkait dengan tahapan proses penanganan perkara dugaan penyalahgunaan ADD dan DD TA 2021-2022 Desa Galebo, Selasa (12/9/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamudin membeberkan proses tindaklanjut.

Soal kasus dugaan penyalahgunaan ADD dan DD TA 2021-2022 di Desa Galebo, Taliabu Selatan, Pulau Taliabu.

Dengan tersangkanya adalah mantan Kepala Desa (Kades) Galebo, berinisial ZL.

Bahwa saat ini, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21.

Baca juga: Cegah Angka Kematian Bayi dan Ibu, 5 Dokter di Taliabu Ikut Pelatihan Antenatal dan USG

"Pada Rabu (6/9/2023), berkas perkara tersangka kami P21, "ungkapnya, Selasa (12/9/2023).

Setelah itu, perkara itu dilakukan tahap dua pada Jumat (8/9/2023) kemarin.

Di mana, tersangka dan barang bukti diserahkan dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyerahannya bertempat di kantor Kejari Pulau Taliabu, "urainya.

Sehingga, tersangka yang sebelumnya diamankan ke rutan Polres Pulau Taliabu selama kurang lebih dua minggu.

Kini, tersangka berhasil dipindahkan ke Rutan Lapas Kelas II A Kota Ternate.

"Kami pindahkan dari hari Minggu (10/9/2023), menggunakan kapal feri dari Taliabu ke Sanana, kemudian dari Sanana ke Ternate, "pungkasnya.

Baca juga: Tingkatkan Literasi, Briptu Sangkala La Rau Distribusi Buku ke SD 2 Desa Tikong Taliabu

Diketahui, tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 700 juta lebih.

Perkara ini dengan motif penggunaan anggaran desa untuk penggunaan kebutuhan pribadinya.

Sehingga ditemukan program pekerjaan fisik dan non fisik di Desa Galebo adalah fiktif. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved