Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

APIP dan APH Kolaborasi dalam Penanganan Pengaduan Korupsi di Maluku Utara

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berkolaborasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam penanganan pengaduan lewat Aparat Penegak Hukum

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Wakil Kajati Maluku Utara , Muhammad Syarifuddin, Kamis (14/9/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM - Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berkolaborasi  Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam penanganan pengaduan lewat Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Itu terkait penanganan kasus dugaan korupsi di wilayah hukum Maluku Utara.

Dalam kolaborasi itu dilakukan lewat kegiatan forum group discussion (FGD), Kamis (14/9/2023).

Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber Wakajati Maluku Utara, Muhammad Syarifuddin, Dr. Margarito Kamis dan Dr. Ucok Abd Rauf Damenta.

Turut hadir Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Sekda Pemprov Malut, seluruh Bupati, Walikota dan semua APH dan APIP di Maluku Utara.

Kajati Maluku Utara, Budi Hartawan Panjaitan yang diwakili Wakil Kajati Malut, Muhammad Syarifuddin mengatakan, FGD yang dilakukan merupakan tindak lanjut atau ketentuan pasal 385 ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 2014.

Tentang pemerintah Daerah dan pasal 25 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Jadi ini kami lakukan untuk pemeriksaan atas pengaduan masyarakat, namun terlebih dahulu berkoordinasi dengan APIP, atau lembaga non kementerian yang membidangi pengawasan,” jelasnya.

Tentu hal itu juga menjadi pokok pembahasan dalam kegiatan FGD antara kejaksaan APIP Provinsi dan Kabupaten/kota di Maluku Utara dalam penanganan pengaduan pemerintahan daerah.

Baca juga: DLH Maluku Utara Klaim Air Sungai Sagea Bisa Dikonsumsi, Sahril Taher: Pembohongan Publik

Oleh karena itu lanjut Syarifuddin, kegiatan ini dapat menghasilkan pemahaman yang sama serta merupakan komitmen bersama dan membangun jaringan sinergi.

Antara Kejaksaan se Maluku Utara, dan aparat penegak hukum maupun aparat pengawasan di internal pemerintah untuk saling menguatkan.

Melengkapi dalam penanganan pengaduan pemerintah daerah dengan tidak mengurangi kewenangan masing-masing.

"Pentingnya mempersatukan prespektif dalam pengawasan di internal pemerintah maupun laporan pengaduan di Malut," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved