Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Berita Populer Malut

3 Berita Populer Malut: ASN Pemprov Bisa WFH di Hari Jumat Mulai September - Rencana Perampingan OPD

Ada juga berita anggota DPRD Tidore Sarmin Mustari buka Sebagian gaji untuk insentif Ketua RT/RW dan LPM

Kolase TribunTernate.com
BERITA POPULER MALUT - Kolase foto berita populer hari ini, Sabtu (30/8/2025). Berikut daftar tiga berita populer Maluku Utara hari ini, Sabtu (30/8/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, MALUKU UTARA - Berikut 3 berita populer Maluku Utara yang banyak dibaca di website TribunTernate.com, Sabtu (30/8/2025).

Diantaranya ada berita ASN Pemprov Maluku Utara bisa kerja dari rumah atau lokasi apapun di hari Jumat, mulai 1 September 2025.

Lalu berita anggota DPRD Tidore Sarmin Mustari buka Sebagian gaji untuk insentif Ketua RT/RW dan LPM.

Baca juga: Pemprov Malut dan BIG Perkuat Kerja Sama Geospasial, Fokus Tingkatkan SDM dan Infrastruktur Data

Baca juga: Tahun Depan, Pemprov Malut Gandeng PT Dafra Bangun Industri Telur dan Pabrik Pakan

Hingga berita Pemprov Maluku Utara siapkan rencana perampingan OPD.

Simak selengkapnya.

1. ASN Pemprov Malut Bisa WFH di Hari Jumat

SURAT EDARAN: Gubernur Provinsi Maluku Utara, Sherly Laos. Ia mengeluarkan Surat Edaran baru terkait sistem kerja ASN Pemprov Maluku Utara, Sabtu (30/8/2025)
SURAT EDARAN: Gubernur Provinsi Maluku Utara, Sherly Laos. Ia mengeluarkan Surat Edaran baru terkait sistem kerja ASN Pemprov Maluku Utara, Sabtu (30/8/2025) (Dok: Irin/FG Sherly Laos)

Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.8.6.1/4315/SE/2025 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat edaran ini ditetapkan di Sofifi pada Senin 25 Agustus 2025 dan mulai berlaku efektif 1 September 2025.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 4 Tahun 2025, tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel di instansi pemerintah.

Baca selengkapnya di sini.

2. Anggota DPRD Tidore Sarmin Mustari Buka Sebagian Gaji untuk Insentif

SOSIAL: Sarmin Mustari selaku Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan dari Fraksi PDI-P. Ia sumbangkan gajinya sebagai wakil rakyat untuk menggaji Ketua RT dan RW
SOSIAL: Sarmin Mustari selaku Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan dari Fraksi PDI-P. Ia sumbangkan gajinya sebagai wakil rakyat untuk menggaji Ketua RT dan RW (Istimewa)

Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara Sarmin Mustari buka sebagian gajinya untuk tambah insnetif Ketua-ketua RT/RW dan LPM di Kelurahan Dokiri, Kecamatan Tidore Selatan.

Perhatian anggota Fraksi PDI-P ini untuk memacu semangat para Ketua-ketua RT/RW dan LPM di kelurahan tersebut.

Menurutnya, penerimaan insentif per triwulan di Kelurahan Dokori terbilang sangat kecil yang hanya berkisar Rp 450 ribu (diterima per 3 bulan).

Baca selengkapnya di sini.

3. Pemprov Malut Siapkan Rencana Perampingan OPD

OPD - Pemprov Maluku Utara tengah mempersiapkan rencana perubahan dan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD). Hal ini disampaikan Kepala Biro Organisasi Setda Malut, Muhammad Jamdi Tomagola, usai melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
OPD - Pemprov Maluku Utara tengah mempersiapkan rencana perubahan dan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD). Hal ini disampaikan Kepala Biro Organisasi Setda Malut, Muhammad Jamdi Tomagola, usai melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Kamis (28/8/2025). (TribunTernate.com/Sansul Sardi)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara sedang mempersiapkan rencana perubahan dan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD).

Hal ini disampaikan Kepala Biro Organisasi Setda Malut, Muhammad Jamdi Tomagola, usai melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

“Kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, tepatnya Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian. Mereka yang menangani hal-hal terkait perubahan atau perampingan perangkat daerah,” ujar Jamdi kepada TribunTernate.com, Jumat (29/8/2025).

Baca selengkapnya di sini.

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved