Pulau Taliabu
Ombudsman Maluku Utara Dorong Pemda Taliabu Bangun Mal Pelayanan Publik
Malut, Alfajrin A. Titaheluw bahwa secara umum pihaknya mendorong seluruh daerah untuk melakukan integrasi pelayanan.
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU- Ombudsman Provinsi Maluku Utara akan mendorong Mal pelayanan publik di Pulau Taliabu.
Menurut Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Malut, Alfajrin A. Titaheluw bahwa secara umum pihaknya mendorong seluruh daerah untuk melakukan integrasi pelayanan.
Dengan membentuk Mal Pelayanan Publik atau MPP di daerah masing-masing.
"Tidak hanya Taliabu tapi hampir seluruh daerah. Jadi orang kalau mau mengurus Dipermuda,”katanya, Kamis (14/9/2023).
Baca juga: Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 di Pemkab Taliabu Masih Rendah
Dia bilang, upaya ini didorong berdasarkan instruksi Presiden RI, kaitannya dengan integritas pelayanan.
Sehingga salah satu model tersebut yakni membuat Mal Pelayanan Publik (MPP).
"Jadi semua instansi pemberi layanan publik itu, berada dalam satu atap," jelasnya.
Hal itu akan melibatkan beberapa instansi vertikal maupun swasta yang lain di daerah.
"Selain dari Pemda yang memberi pelayanan, ada lembaga maupun instansi yang lain tarulah Kepolisian, Pertanahan, Pengadilan. Karena memang MPP difokuskan semua pelayanan publik," jelasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/14092023_Fajrin1490.jpg)