Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

BKKBN Malut

Tingkatkan Pemahaman Program, BKKBN Malut Gelar Orientasi Pengelolaan Rumah Data Kependudukan 2023

Tingkatkan pemahaman program, BKKBN Malut menggelar orientasi pengelolaan rumah data kependudukan 2023

Editor: Munawir Taoeda
Dok BKKBN Maluku Utara
PROGRAM: Suasana BKKBN Malut menggelar orientasi pengelolaan rumah data kependudukan 2023, Kamis (14/9/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - BKKBN Maluku Utara meningkatkan pemahaman program Rumah Data Kependudukan (Rumah Dataku).

Melalui Orientasi Pengelola Rumah Dataku di tingkat Kabupaten/Kota yang berlangsung pada tanggal 12 sampai 14 September 2023 di Hotel Muara Kota Ternate.

Kepala Perwakilan BKKBN Maluku Utara yang diwakili oleh Ketua Pokja Pengendalian Penduduk, Djana Eko Prayitno, SH.

Saat memberikan sambutannya mengatakan, dalam Renstra BKKBN dan RPJMN 2020-2024.

Baca juga: BKKBN Maluku Utara Bakal Ajak Kementerian PUPR untuk Intervensi Stunting di Taliabu

Tim Kerja Pengendalian Pendududuk memiliki peran strategis dalam pencapaian pembangunan prioritas nasional yaitu.

Meningkatkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas dan berdaya saing serta menyampaikan keberadaan rumah dataku penting untuk didirikan diseluruh desa.

Hal itu, untuk memasok kebutuhan-kebutuhan data yang digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan.

Kata Eko, pola kegiatan rumah dataku yang berbasis partisipasi masyarakat dalam pengelolaan data akan meningkatkan kepedulian dan kesadaran, tentang pentingnya data dan informasi kependudukan bagi pembangunan.

"Tersedianya data dan indikator pembangunan yang terkini, valid dan terpercaya merupakan kebutuhan penting bagi pelaksanaan intervensi pembangunan diseluruh tingkatan wilayah, "paparnya.

Eko menyebutkan, Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, mengamanatkan agar pengendalian kuantitas penduduk.

Ditujukan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara jumlah penduduk dan lingkungan hidup.

Baik yang berupa daya dukung alam maupun daya tampung lingkungan serta kondisi perkembangan sosial, ekonomi, dan budaya,

Selain itu, sambung Eko, UU Nomor 52 Tahun 2009 juga mengamanatkan penduduk sebagai human capital (subyek) dan human resources (obyek).

Harus menjadi titik sentral dalam pembangunan berkelanjutan yang mencakup seluruh siklus kehidupan manusia (life cycle approach) di Indonesia.

"Pada kesempatan ini peserta sekalian kami harapkan untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik sehingga pada akhirnya bisa mengaplikasikan ditempat tugasnya masing-masing, "ujar Eko

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved