Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Jokowi Akui Punya Data Intelijen Parpol, Koalisi Masyarakat Sipil: Skandal Politik yang Wajib Diusut

Koalisi Masyarakat Sipil menanggapi pernyataan terbaru Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal mengantongi data intelijen partai politik (parpol).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNTERNATE.COM - Koalisi Masyarakat Sipil menanggapi pernyataan terbaru Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal mengantongi data intelijen partai politik (parpol).

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, itu adalah bentuk penyalahgunaan intelijen dan merupakan skandal politik yang wajib dikupas tuntas.

Sebelumnya, Jokowi mengaku dirinya sudah memegang data intelijen terkait arah parpol jelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Hal ini ia sampaikan di hadapan relawan pendukungnya saat membuka Rapat Kerja Nasional Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi di Hotel Salak, Bogor, Sabtu (16/9/2023).

"Saya tahu dalamnya partai seperti apa saya tahu, partai-partai seperti apa saya tahu. Ingin mereka menuju ke mana juga saya ngerti," kata Jokowi, Sabtu, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Namun, Jokowi tidak membocorkan informasi apa saja yang ia ketahui dari partai-partai politik itu.

Ia hanya menjelaskan bahwa informasi itu ia dapat dari aparat intelijen, baik itu Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, maupun TNI. 

"Dan informasi-informasi di luar itu, angka, data, survei, semuanya ada, dan itu hanya miliknya presiden karena dia langsung ke saya," ujar Jokowi.

Baca juga: Jokowi Mengaku Punya Data Arah Partai Politik Jelang Pemilu 2024, Golkar hingga PDIP Sebut Itu Wajar

Baca juga: Menolak Kasih Duit Saat Dipalak, Siswi Kelas 2 SD di Gresik Ditusuk Kakak Kelasnya hingga Buta

Baca juga: 8 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Daftar CPNS 2023: Ada Blacklist bagi yang Pernah Undur Diri

Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Jokowi Salah Gunakan Intelijen

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai Presiden Jokowi menyalahgunakan komunitas intelijen untuk kepentingan yang tidak seharusnya.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan diketahui terdiri dari Imparsial, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Amnesty International, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kontras, Centra Initiative, Elsam, Walhi, Indonesia Corruption Wathc (ICW), Human Rights Working Group (HRWG), LBH Masyarakat, dan Setara Institute.

"Kami menilai hal ini merupakan masalah serius dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Tidak boleh dan tidak bisa dalam negara demokrasi, Presiden beserta perangkat intelijennya menjadikan partai politik sebagai objek dan target pemantuan intelijen," ungkap Ketua PBHI, Julius Ibrani, kepada Tribunnews melalui keterangan tertulis, Sabtu.

Menurutnya, intelijen memang merupakan aktor keamanan yang berfungsi memberikan informasi terutama kepada Presiden.

"Namun demikian informasi intelijen itu seharusnya terkait dengan musuh negara (masalah keamanan nasional) dan bukan terkait dengan masyarakat politk (partai politik dll) serta juga masayarakat sipil sebagaimana disebutkan Pasal 1 angka 1 dan 2 UU No 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara," ungkapnya.

Adapun Pasal 1 angka 1 dan 2 UU Intelijen berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

1. Intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi nasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional.

2. Intelijen Negara adalah penyelenggara Intelijen yang merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan kegiatan Intelijen Negara.

"Partai politik dan masyarakat sipil adalah elemen penting dalam demokrasi sehingga tidak pantas dan tidak boleh Presiden memantau, menyadap, mengawasi kepada mereka dengan menggunakan lembaga intelijen demi kepentingan politik Presiden," tegas Julius.

Penyalahgunaan Kekuasaan

Lebih lanjut, Koalisi Masyarakat Sipil menilai pernyataan presiden mengindikasikan adanya penyalahgunaan kekuasaan terhadap alat-alat keamanan negara untuk melakukan kontrol dan pengawasan demi tujuan politiknya.

"Hal ini tidak bisa dibenarkan dan merupakan ancaman bagi kehidupan demokrasi dan HAM di Indonesia," ungkapnya.

Persoalan ini dinilai merupakan bentuk penyalahgunaan intelijen untuk tujuan tujuan politik Jokowi dan bukan untuk tujuan politik negara.

"Pada hakikatnya, Lembaga intelijen dibentuk untuk dan demi kepentingan keamanan nasional dalam meraih tujuan politik negara dan bukan untuk tujuan politik presiden."

"Pengumpulan data dan informasi yang dilakukan oleh intelijen hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengambilan kebijakan, bukan disalahgunakan untuk memata-matai semua aktor politik untuk kepentingan politik pribadinya," ungkapnya.

Usut Tuntas

Koalisi Masyarakat Sipil juga menekankan hal ini merupakan bentuk skandal politik dan menjadi masalah serius dalam demokrasi.

"Sehingga wajib untuk diusut tuntas. Oleh karena itu sudah sehaptutnya DPR memanggil Presiden beserta lembaga intelijen terkait untuk menjelaskan masalah ini kepada publik secara terang benderang," desaknya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Data Intelijen Jokowi: Parpol Sebut Wajar, Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Penyalahgunaan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved