Halmahera Selatan
Bendahara Kantor Camat Mandioli Selatan Ungkap Ridwan Kamarullah Ambil Gaji PTT Rp 10 Juta
Junaidi Hamza, buka suara soal duagaan pemotongan gaji 9 orang PTT selama 4 bulan yakni dari Januari hingga April 2023.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bendahara Kantor Camat Mandioli Selatan, Halmahera Selatan, Junaidi Hamza, buka suara soal duagaan pemotongan gaji 9 orang PTT selama 4 bulan yakni dari Januari hingga April 2023.
Ia menegaskan, gaji tersebut telah disalurkan setelah dicairkan.
Junaidi pun mengatakan bahwa Ridwan Kamarullah selaku Camat Mandioli Selatan saat itu, yang justru menahan gaji 9 PTT itu selama 1 bulan dengan nilai Rp 10 juta.
“Jadi setelah mediasi di kantor polisi baru terbuka. Jadi gaji di bulan Mei itu Camat (Ridwan Kamarullah) yang tidak distribusi,” katanya, Senin (18/9/2023).
Ia juga mengatakan, Ridwan Kamarullah telah membuat surat pernyataan di Polres Halmahera Selatan untuk bersedia mengganti jagu para PTT du Kantor Camat Mandioli Selatan itu.
“Tadi saat mediasi, Camat mengakui tidak mendustribusikan gaji itu. Dan dia buat pernyataan untuk ganti rugi. Itu gaji 1 bulan Rp 10 juta untuk 9 PTT,” terangnya.
Baca juga: Kadiskoperindag Halmahera Selatan Buka Kejanggalan Izin Usaha di Kafe Bungalow saat Diperiksa Polisi
Kemudian untuk penahanan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Kantor Camat Mandioli Selatan selama 6 bulan, Junaidi menyatakan telah disalurkan.
Ia menyebut hal itu hanya miskominokasi. Pasalnya, TPP tersebut telah dicairkan dan sementara ditahan Ridwan Kamarullah selaku Camat saat itu.
“Jadi sebenarnya ini miskomunikasi. Jadi mungkin akan ada komunikasi lanjutan antara PNS dengan mantan Camat,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bendahara Kantor Camat Mandioli Selatan Junaidi Hamza diduga memotong gaji sejumlah PTT selama 4 bulan yakni dari Januari hingga April 2023.
Hal itu, diungkapkan Mantan Camat Mandioli Selatan Ridwan Kamarullah seusai menghadiri pemeriksaan di SPKT Polres Halmahera Selatan, Senin (18/9/2023) atas aduan sejumlah PTT tersebut.
“Saya datang dan mengkalrifikasi dengan kapsutas sebagai Camat waktu itu. Dan ternyata yang potong itu (jagi PTT) adalah bendahara. Itu ada 9 orang PTT,” katanya.
Ridwan juga menyebut, SK pencairan gaji PTT yang dibuat Junaidi Hamza tanpa ada tandatangannya.
Karena itu, ia menduga Junaidi sengaja menyembunyikan SK itu agar tidak diketahui besaran gaji yang diterima masing-masing PTT.
Ridwan lalu membeberkan jumlah gaji yang dipotong.
Ia mengatakan untuk PTT bergelar sarjana di potong Rp 500 ribu dari total gaji Rp 1,5 juta per bulan. Sedangkan untuk PTT lulusan SMA dipotong Rp 250 ribu.
“Buktinya duit mereka kurang setelah terima gaji. Dari kurang itu yang mereka lapor saya ini. Mereka lapor saya ini dengan kapasitas sebagai camat saat itu,” ucapnya. (*)
DPRD Halmahera Selatan Didesak Gunakan Hak Angket Terkait Pelantikan 4 Kades |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Kejari Halmahera Selatan Jadwalkan Pemeriksaan Kades Samo |
![]() |
---|
Pelayanan Dinilai Buruk, Mahasiswa Geruduk Puskesmas Indari Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Fakta-fakta 10 Siswa Sekolah Unggulan di Halsel Keracunan Makanan: Muntah hingga Pusing usai Sarapan |
![]() |
---|
Aksi Protes, Warga Halmahera Selatan Palang Jalan Buntut Lahan Belum Dibayar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.