Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Operasi Zebra Kie Raha 2023

Selama Operasi Zebra Kie Raha 2023, 8.574 Pelanggar di Maluku Utara Terjaring Tilang

Sebanyak 8.574 pelanggar di Maluku Utara terjaring tilang selama Operasi Zebra Kie Raha 2023

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
TILANG: Dirlantas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Imam Pribadi Santoso saat memberikan keterangan belum lama ini. Di mana ia mengatakan sebanyak 8.574 pelanggar di Maluku Utara terjaring tilang selama Operasi Zebra Kie Raha 2023, Selasa (19/9/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Ditlantas Polda Maluku Utara, mendata ribuan pelanggar terjaring tilang.

Selama Operasi Zebra Kie Raha 2023, yang dilaksanakan di wilayah hukum Polda Maluku Utara.

Dalam operasi itu dilakukan selama 14 hari, dimulai 4 sampai 17 September 2023, dan kini dinyatakan berakhir.

Setidaknya ada 8.574 pelangar yang terjaring tilang, yang dilakukan baik Ditlantas Polda Maluku Utara maupun Polres jajaran.

Baca juga: Tanggapan Sobeng Suradal Soal Terduga Pelaku Naroba di Morotai yang Dibebaskan Polisi

Dengan jumlah data yang tercatat di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Maluku Utara itu mulai dari.

Kendaraan roda dua hingga roda empat, dilakukan penindakan baik berupa tilang maupun teguran.

Dirlantas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Imam Pribadi Santoso menyebut.

Dari data tersebut, menunjukan adanya peningkatan pelanggaran sebesar 42 persen.

Jika dibandingkan dengan penindakan Operasi yang sama ditahun sebelumnya, hanya hanya 6.017 pelanggar.

Kendaraan yang ditilang paling banyak dilakukan adalah, penindakan tilang manual dengan jumlah 3.055.

Sementara E-TLE sebanyak 290 pelanggar, dan teguran berjumlah 5.229 pelanggar.

Selama 14 hari Operasi, Ditlantas Polda maluku Utara mencatat ada 4 kejadian Lakalantas.

Baik kendaraan roda 4 maupun 2, dengan rincian 2 korban meninggal dunia, 5 korban luka berat dan 1 korban luka ringan.

"Lakalantas yang terjadi selama Operasi Zebra diakibatkan, karena pengaruh alkohol atau obat-obatan."

"Tidak menjaga jarak, mendahului atau berpindah jalur dan tidak mengutamakan pejalan kaki, "ungkapnya, Selasa (19/9/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved