Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tanggapan Sobeng Suradal Soal Terduga Pelaku Naroba di Morotai yang Dibebaskan Polisi

Berikut ini tanggapan Sobeng Suradal soal terduga pelaku Naroba di Pulau Morotai yang dibebaskan Polisi

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
STATEMEN: Kajari Pulau Morotai, Sobeng Suradal saat memberikan, Selasa (19/9/2023). Di mana ia memberikan tanggapan soal seorang terduga pelaku Narkoba yang dibebaskan Polisi. 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kejari Pulau Morotai, Sobeng Suradal memberikan tanggapannya.

Soal terduga pelaku Narkoba inisial TZH, yang hingga kini penyidik Sat Narkoba Polres Pulau Morotai.

Belum mampu penuhi petunjuk Jaksa, untuk kelengkapan berkas perkara atau P19.

Menurutnya, apakah perkara ini mau dilanjutkan atau dihentikan?

Baca juga: Kronologi Penangkapan Terduga Pelaku Narkoba di Morotai, Iptu Jufri Adam: Bebas, Tapi Wajib Lapor

Sebab lanjut atau berhenti, adalah kewenangan penyidik Polres Pulau Morotai.

"Kalau kami sederhana saja, lanjut atau tidak, itu kewenangan penytidik, "katanya, Senin (19/9/2023).

Meski demikian jika perkara dihentikan, maka penyidik harus memiliki dasar kuat.

"Mau lanjut atau henti, dua-duanya harus punya dasar, bicara hukum harus punya dasar."

"Begitu juga kalau lakukan Restorasi Justice (RJ), dasarnya juga harus ada, "tegasnya.

Lanjutnya, waktu pelengkapan berkas yang diberikan Jaksa ke penyidik selama 14 hari.

"Kalau dihitung dari hari pertama kita minta perbaikan, mungkin sampai hari ini (Selsa,red) sudah 10 hari,  "ujarnya.

Baca juga: Iptu Jodi Satya Jabat Kapolsek Ternate Selatan: Tuntaskan Kasus-kasus Lama

Terpisah Kasat Narkoba Polres Pulau Morotai, Iptu Jufri Adam ketika dikonfirmasi.

Soal kelengkapan berkas terduga tersangka TZH, tidak memberikan keterangan lebih.

"Tunggu saja, kalau sudah ada, nanti kasih infokan, "tandasnya singkatnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved