Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Masuk Tim Gakkumdu, Sobeng Suradal: ASN dan Kades Morotai Kedapatan Kampanye Langsung Diproses Hukum

Karena masuk Tim Gakkumdu, Kajari Sobeng Suradal akan tindak tegas ASN dan Kades yang ikut berkampanye

|
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
PEMILU: Kajari Pulau Morotai, Sobeng Suradal saat memberikan keterangan, Sabtu (23/9/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kajari Pulau Morotai, Sobeng Suradal menegaskan.

Karena ia masuk Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), untuk Pemilu 2024.

Maka ASN dan Kepala Desa (Kades) beserta perangkat akan ditindak, jika kedapatan berkampanye.

Hal itu ia tegas usai penyelenggara berkoordinasi Kejari Pulau Morotai, belum lama ini.

Baca juga: Baru Triwulan III 2023, PAD Dinas Perikanan Morotai Melebihi Target, Diangka Rp 1,2 Miliar

"Kemarin dari Bawaslu koordinasi dengan kita Gakkumdu, mereka menyampaikan."

"Pemilu sebelumnya banyak ASN dan Kades terlibat kampanye."

"Maka dari itu, saya imbau agar jangan lagi terlibat dalam Pemilu 2024."

"Jika ditemukan, langsung ditindak tegas, "tegasnya, Sabtu (23/9/2023).

Menurutnya, bentuk larangan itu sebab tahun politik sudah mulai berjalan.

Sehingga tak ada bagi ASN dan Kades serta jajarannya, tidak ikut Politik Praktis.

"Sekarang ini sudah memasuki tahun politik dan tentunya ada tahapan-tahapan diantaranya kampanye."

"Jadi ANS dilarang terlibat kampanye, atau memberikan dukungan ke kontestan Pemilu, "imbuhnya.

Karena baginya, ancaman hukuman jelas diatur dalam Undang-undang dengan ancaman pidana.

"Sesuatu undang-undang jika ada maka ada sanksi hukumnya, "pungkasnya.

Diketahui, Sentra Gakkumdu merupakan amanat Undang-undang nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved