Pemilu 2024
Masuk Tim Gakkumdu, Sobeng Suradal: ASN dan Kades Morotai Kedapatan Kampanye Langsung Diproses Hukum
Karena masuk Tim Gakkumdu, Kajari Sobeng Suradal akan tindak tegas ASN dan Kades yang ikut berkampanye
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kajari Pulau Morotai, Sobeng Suradal menegaskan.
Karena ia masuk Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), untuk Pemilu 2024.
Maka ASN dan Kepala Desa (Kades) beserta perangkat akan ditindak, jika kedapatan berkampanye.
Hal itu ia tegas usai penyelenggara berkoordinasi Kejari Pulau Morotai, belum lama ini.
Baca juga: Baru Triwulan III 2023, PAD Dinas Perikanan Morotai Melebihi Target, Diangka Rp 1,2 Miliar
"Kemarin dari Bawaslu koordinasi dengan kita Gakkumdu, mereka menyampaikan."
"Pemilu sebelumnya banyak ASN dan Kades terlibat kampanye."
"Maka dari itu, saya imbau agar jangan lagi terlibat dalam Pemilu 2024."
"Jika ditemukan, langsung ditindak tegas, "tegasnya, Sabtu (23/9/2023).
Menurutnya, bentuk larangan itu sebab tahun politik sudah mulai berjalan.
Sehingga tak ada bagi ASN dan Kades serta jajarannya, tidak ikut Politik Praktis.
"Sekarang ini sudah memasuki tahun politik dan tentunya ada tahapan-tahapan diantaranya kampanye."
"Jadi ANS dilarang terlibat kampanye, atau memberikan dukungan ke kontestan Pemilu, "imbuhnya.
Karena baginya, ancaman hukuman jelas diatur dalam Undang-undang dengan ancaman pidana.
"Sesuatu undang-undang jika ada maka ada sanksi hukumnya, "pungkasnya.
Diketahui, Sentra Gakkumdu merupakan amanat Undang-undang nomor 7/2017 tentang Pemilu.
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.