Pemilu 2024
Masuk Tim Gakkumdu, Sobeng Suradal: ASN dan Kades Morotai Kedapatan Kampanye Langsung Diproses Hukum
Karena masuk Tim Gakkumdu, Kajari Sobeng Suradal akan tindak tegas ASN dan Kades yang ikut berkampanye
|
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
PEMILU: Kajari Pulau Morotai, Sobeng Suradal saat memberikan keterangan, Sabtu (23/9/2023).
Pada Pasal 886 ayat 1 menyatakan, bahwa untuk menyamakan pemahaman pada penanganan perkara tindak pidana pemilu.
Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Agung membentuk Gakkumdu.
Baca juga: Kepala Satpol PP Morotai Jufri Kube Diperiksa Polisi Sebagai Saksi dalam Perkara Sofia Doa
Fungsi sentra Gakkumdu yang utama adalah, melakukan gelar perkara.
Untuk menemukan unsur-unsur tindak pidana Pemilu, dan bukti-bukti yang harus dikumpulkan.
Selain itu fungsi sentra gakkumdu untuk membantu pengawas pemilu dalam membuat kajian tindak pidana Pemilu. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pemilu 2024
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.