Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Masuk Tim Gakkumdu, Sobeng Suradal: ASN dan Kades Morotai Kedapatan Kampanye Langsung Diproses Hukum

Karena masuk Tim Gakkumdu, Kajari Sobeng Suradal akan tindak tegas ASN dan Kades yang ikut berkampanye

|
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
PEMILU: Kajari Pulau Morotai, Sobeng Suradal saat memberikan keterangan, Sabtu (23/9/2023). 

Pada Pasal 886 ayat 1 menyatakan, bahwa untuk menyamakan pemahaman pada penanganan perkara tindak pidana pemilu.

Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Agung membentuk Gakkumdu.

Baca juga: Kepala Satpol PP Morotai Jufri Kube Diperiksa Polisi Sebagai Saksi dalam Perkara Sofia Doa

Fungsi sentra Gakkumdu yang utama adalah, melakukan gelar perkara.

Untuk menemukan unsur-unsur tindak pidana Pemilu, dan bukti-bukti yang harus dikumpulkan.

Selain itu fungsi sentra gakkumdu untuk membantu pengawas pemilu dalam membuat kajian tindak pidana Pemilu. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved