Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Prediksi Besarnya Gaji PNS dengan Skema Single Salary: Masih Uji Coba, Disahkan Pemerintah pada 2024

Menurut dokumen BKN yang terbit Agustus 2017 lalu, single salary merupakan skema penggajian tunggal untuk para PNS

Menpan.go.id
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Karena membutuhkan penyesuaian dengan keuangan negara, sehingga skema single salary akan dilakukan bertahap dan baru dijadwalkan untuk di terapkan serentak pada 2024.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, hal ini perlu dilakukan agar tidak mengganggu perekonomian negara.

“Tentunya kalau yang sekarang dilakukan secara bertahap, itu tidak bisa dilakukan adjustment (penyesuaian) yang kemudian tidak sesuai APBN dan kemudian menyebabkan kondisi yang krisis atau collapse seperti di negara-negara latin," ujar Sri Mulyani di Gedung KPK dikutip dari Kompas TV.

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Menpan.go.id.)

Bocoran Gaji PNS Dengan Skema Single Salary

Dengan sistem gaji tunggal, total penghasilan PNS penilaiannya akan diubah dari grade 1 hingga grade 17 dan untuk golongan diistilahkan mulai dari step satu hingga step 10.

Nantinya, sistem gaji tunggal dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot, jabatan, dan capaian kinerja PNS.

Tentunya, perhitungan gaji sangat erat kaitannya dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai.

Dengan begini para aparatur akan bersaing untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik

Mengutip dari sumbarprov.go.id berikut perkiraan tabel gaji PNS single salary.

1. Gaji PNS Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

JPT-I sebesar Rp39.365.146

JPT-II sebesar Rp37.490.615

JPT-III sebesar Rp35.705.348

JPT-IV sebesar Rp34.005.093

JPT-V sebesar Rp32.385.803

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved