Prediksi Besarnya Gaji PNS dengan Skema Single Salary: Masih Uji Coba, Disahkan Pemerintah pada 2024
Menurut dokumen BKN yang terbit Agustus 2017 lalu, single salary merupakan skema penggajian tunggal untuk para PNS
TRIBUNTERNATE.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengalami kenaikan.
Jokowi menyampaikannya dalam pembacaan nota keuangan dan RUAPBN 2024, Rabu (16/8/2023) di Gedung DPR RI.
Akan tetapi, beberapa waktu terakhir, wacana penetapan gaji dengan sistem single salary atau gaji tunggal untuk PNS kembali merebak.
Hal ini menyusul pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas yang mengungkap rencana untuk menerapkan skema single salary.
Perlu diketahui, untuk saat ini, sistem gaji Single Salary masih dalam tahap uji coba.
Ada dua instansi yang telah melakukan uji coba single salary yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengertian Single Salary
Berdasarkan dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terbit Agustus 2017 lalu, single salary merupakan skema penggajian tunggal untuk para PNS
Dengan skema ini PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan, mulai dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan kinerja dan kemahalan).
Namun, skema ini tidak akan memberlakukan uang perjalanan dinas atau honor rapat untuk PNS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai one system single salary bisa menjadi upaya reformasi birokrasi untuk mencegah tindakan korupsi di Indonesia.
Baca juga: Persiapan CPNS 2023: Ini Kisi-kisi Soal Ujian SKD serta Passing Grade TIU, TWK, dan TKP
Baca juga: Daftar CPNS 2023 Wajib Pakai e-Meterai untuk Dipasang di Deretan Dokumen Ini
Baca juga: CASN 2023: Daftar Formasi CPNS dan PPPK 2023 yang Dibuka untuk Lulusan SMA
Kapan Single Salary Diberlakukan ?
Single salary sebenarnya bukanlah rencana baru.
Pada 2014 lalu, sederet eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penerapan skema gaji tunggal bagi para abdi negara.
Namun untuk saat ini kebijakan single salary belum bisa dilaksanakan serentak secara langsung.
gaji
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
PNS
single salary
Abdullah Azwar Anas
Sri Mulyani
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Daftar 5 PNS Pemprov Malut yang Kena Sanksi Turun Pangkat, Ada 3 Pegawai Diusul Dipecat |
![]() |
---|
Pemkab Halmahera Timur Bakal Evaluasi Gaji Honorer Daerah |
![]() |
---|
Ini Penyebab Gaji Perangkat Desa di Taliabu Belum Terbayar |
![]() |
---|
Oknum Pegawai Pemkot Ternate Diduga Tipu Warga dengan Iming Jadi PNS, Samin: Saya Nonaktifkan |
![]() |
---|
September 2025, Pemprov Maluku Utara Bayar Gaji PPPK Tahap I |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.