Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Prediksi Besarnya Gaji PNS dengan Skema Single Salary: Masih Uji Coba, Disahkan Pemerintah pada 2024

Menurut dokumen BKN yang terbit Agustus 2017 lalu, single salary merupakan skema penggajian tunggal untuk para PNS

Menpan.go.id
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

TRIBUNTERNATE.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengalami kenaikan.

Jokowi menyampaikannya dalam pembacaan nota keuangan dan RUAPBN 2024, Rabu (16/8/2023) di Gedung DPR RI.

Akan tetapi, beberapa waktu terakhir, wacana penetapan gaji dengan sistem single salary atau gaji tunggal untuk PNS kembali merebak.

Hal ini menyusul pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas yang mengungkap rencana untuk menerapkan skema single salary.

Perlu diketahui, untuk saat ini, sistem gaji Single Salary masih dalam tahap uji coba.

Ada dua instansi yang telah melakukan uji coba single salary yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengertian Single Salary

Berdasarkan dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terbit Agustus 2017 lalu, single salary merupakan skema penggajian tunggal untuk para PNS

Dengan skema ini PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan, mulai dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan kinerja dan kemahalan).

Namun, skema ini tidak akan memberlakukan uang perjalanan dinas atau honor rapat untuk PNS.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai one system single salary bisa menjadi upaya reformasi birokrasi untuk mencegah tindakan korupsi di Indonesia.

Baca juga: Persiapan CPNS 2023: Ini Kisi-kisi Soal Ujian SKD serta Passing Grade TIU, TWK, dan TKP

Baca juga: Daftar CPNS 2023 Wajib Pakai e-Meterai untuk Dipasang di Deretan Dokumen Ini

Baca juga: CASN 2023: Daftar Formasi CPNS dan PPPK 2023 yang Dibuka untuk Lulusan SMA

Kapan Single Salary Diberlakukan ?

Single salary sebenarnya bukanlah rencana baru.

Pada 2014 lalu, sederet eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penerapan skema gaji tunggal bagi para abdi negara.

Namun untuk saat ini kebijakan single salary belum bisa dilaksanakan serentak secara langsung.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved