Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2023

Daftar CPNS 2023, tapi NIK Tidak Ditemukan? Pelamar Harus Hubungi Dukcapil Setempat

Dalam artikel ini kamu bisa mencari cara untuk mengatasi kendala NIK yang tidak sesuai atau tidak ditemukan dalam pendaftaran CPNS 2023.

Tribun Jateng/sscasn.bkn.go.id
ILUSTRASI Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 

TRIBUNTERNATE.COM - Saat melakukan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023, terkadang ada kendala yang muncul.

Salah satunya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak ditemukan atau tidak sesuai saat mendaftar di laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Kadang, kendala itu juga disertai nomor KK, hingga tanggal lahir tidak ditemukan pada halaman akun.

Nah, dalam artikel ini kamu bisa mencari cara untuk mengatasi kendala NIK yang tidak sesuai atau tidak ditemukan dalam pendaftaran CPNS 2023.

Dikutip dari laman BKN, jika terdapat permasalahan seperti itu, pelamar dapat menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota masing-masing untuk konsolidasi data.

Tampilan halaman login pendaftaran CPNS 2023. (https://daftar-sscasn.bkn.go.id/)
Baca juga: Kemenag Buka 4125 Formasi CPNS dan PPPK 2023, Ada Lowongan Penghulu

Selain itu, dapat juga menghubungi call center Halo Dukcapil dengan mengirim data dengan format berikut:

# NIK
# Nama_Lengkap
# Nomor_Kartu_Keluarga
# Nomor_Telp
# Permasalahan

Format tersebut dapat dikirim ke helpdesk Ditjen Dukcapil, melalui: 
- Hotline: 1500537

- WA: 08118005373

- SMS: 08118005373

- Email: callcenter.dukcapil@gmail.com

Baca juga: Daftar CPNS dan PPPK 2023 Ada Data Diri yang Tak Sesuai? Ini Cara Mengatasinya

Baca juga: Daftar CPNS 2023 Wajib Pakai e-Meterai untuk Dipasang di Deretan Dokumen Ini

Baca juga: Ingin Daftar CPNS 2023? Ini Contoh Swafoto dan Ketentuan Background Pas Foto Formal yang Diunggah

Adapun beberapa pertanyaan lain mengenai data pribadi seperti berikut ini.

1. Bagaimana jika muncul 'NIK Sudah Terdaftar'?

Pelamar dapat mengklik laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id, kemudian pilih permasalahan 'NIK Sudah Digunakan Orang Lain'.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved