Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Seorang Pria Ditikam Temannya Sendiri saat Pesta Miras di Pulau Taliabu, Leher Korban Sobek

Polisi menangkap seorang pria berinisial AL (31) di Pulau Taliabu lantaran diduga menikam rekannya sendiri bernama MA

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Dok Humas Polres Taliabu
HUKRIM: Satreskrim Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, saat menangkap terduga pelaku penikaman di desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Polisi menangkap seorang pria berinisial AL (31) di Pulau Taliabu lantaran diduga  menikam rekannya sendiri bernama MA (24), ketika sedang mengonsumsi minuman keras (miras).

Keduanya merupakan warga asal desa  Tikong, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu.

Korban MA mengalami luka sobek pada pipi dan di leher kanannya.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, IPTU  I Komang Suriawan menyampaikan , pelaku sudah berhasil diamankan.

Polisi membekuk pelaku pada Senin (25/9/2023) kemarin.

Kata dia, insiden penikaman itu terjadi di desa  Dege, pada Minggu (24/9/2023) kemarin.

"Terduga pelaku diamankan oleh personel Satreskrim Polres Pulau Taliabu di Desa Tikong," ungkapnya, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Berikut 4 Ranperda usulan Pemkab Taliabu yang Sudah Dibahas Bapemperda

Berikut kronologisnya

Komang menyampaikan, mula-mula korban bersama temannya, Satria Buya (saksi) melakukan perjalanan.

Dari desa  Tonami ke  desa  Gela, Kecamatan Taliabu, sekitar  pukul 02.00 WITA, Minggu (24/9/2023).

Korban dan Satria Buya sendiri merupakan karyawan pemetik cengkih di desa  Gela.

Dalam perjalanan itu, mereka bertemu kerabat atas nama  Rian. 

Rian pun memanggil korban dan saksi untuk mampir sejenak di desa  Dege (pertengahan Desa Tonami dan Gela).

Mereka pun menghentikan perjalanan itu di rumah Rian, sambil menunggu pelaku yang juga rekan mereka.

Tak berselang lama, pelaku tiba dan bergabung bersama mereka.

Kemudian, mereka bersama-sama mengonsumsi miras di rumah Rian, malam itu.

Namun baru setengah botol miras diminum, saksi meminta pamit ke pelaku.

Sebab mereka besok akan kembali bekerja memetik cengkih.

Saksi menyuruh minuman yang tersisa dibagi dua. Dimana, pelaku 1 botol dan mereka 1 botol.

Rupanya, perkataan saksi itu membuat pelaku tersinggung. Pelaku pun mengeluarkan pisau dari pinggangnya.

Dan mengarahkan pisau itu ke arah saksi, dengan tujuan untuk menakut-nakutinya.

Melihat itu, korban sempat melerainya,

Namun tanpa disengaja, pisau tersebut mengenai leher dan pipi sebelah kiri korban.

Korban bersimbah darah, Rian langsung mengamankan pelaku yang saat itu mabuk berat.

Selanjutnya, saksi dengan cepat membawa korban ke Puskesmas desa Tikong, untuk menjalani perawatan medis.

“Saat ini tersangka dan saksi sudah kami amankan di Polres  Pulau Taliabu untuk dimintai keterangan," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved