Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Barat

Jaga Netralitas ASN di Pemilu 2024, Ini Langkah Bawaslu Halmahera Barat

Langkah pencegahan guna meminimalisir pelanggaran pemilu Netralitas ASN pada pemilu 2024 mendatang.

Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kordinator Devisi (Kordiv)Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Halmahera Barat Helni Risiana Amo 

TRIBUNTERNATE.COM, JAILOLO- Netralitas ASN merupakan salah satu isu yang sering dibahas dalam pemilu.

Terkait Netralitas ASN Bawaslu RI Menyebutkan Maluku Utara merupakan Salahsatu daerah dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Netralitas ASN tertinggi.

Menanggapi Hal Itu Bawaslu Halmahera Barat melakukan langkah pencegahan guna meminimalisir pelanggaran pemilu Netralitas ASN pada pemilu 2024 mendatang.

Adapun langkah yang dilakukam oleh Bawaslu Halmahera Barat diantaranya, melakukan Edukasi dan Sosialisasi kepada Instansi pemerintahan terkait Netralitas ASN pada pemilu 2024.

Edukasi dan sosialisasi itu akan dilakukan baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan hingga Desa.

Hal itu disampaikan Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan , Partisipasi masyarakat dan Humas Bawaslu Halmahera Barat Helni Risiana Amo, saat dikonfirmasi Tribunternate.com, Kamis (28/9/2023).

Helni mengatakan, untuk memamalisir penanggaran pemilu baik itu Netralitas ASN maupun Politik Uang.

Bawaslu melakukan dua Langkan strategis, melakukan MoU denga. pemerintah Halmahera Barat terkait pemilu damai.

Dan  mendatangi masing masing SKPD di tingkat Kabupaten untuk memberikan Edukasi terkait Netralitas ASN.

Selain ditingkat Kabupaten,Hal yang sama juga dilakukan oleh Panwas ditingkat Kecamatan hingga Desa.

" Langkah paling strategis yaitu mendatangi SKPD untuk memberikan edukasi, hal yang sama juga dilakukan ditingkat panwascam," ungkap Helni.

Baca juga: Alasan Syukur Mandar Maju Lagi dì Pilkada Halmahera Barat Tahun 2024 karena Diminta Masyarakat

Helni menjelaskan azas netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Netral bagi ASN berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

"Jadi sebagaimana fungsi Bawaslu sebagai lembaga  pengawas pemilu termasuk pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI, maupun Polri. Atas dasar itu wewenang Bawaslu dalam hal menangani netralitas ASN," Jelasnya.

Selain Netralitas ASN, Bawaslu juga melakukan pencegahan terhadap Politik Unag diwilayah Kabupaten Halmahera Barat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved