CPNS 2023
Wajib Pakai e-Meterai untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023, Ini Cara Cek Keaslian Meterai Elektronik
Simak cara cek keaslian e-meterai atau meterai elektronik, syarat wajib dalam proses pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
TRIBUNTERNATE.COM - Simak cara cek keaslian e-meterai atau meterai elektronik, syarat wajib dalam proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2023) dalam artikel ini.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan imbauan, para pelamar wajib menggunakan meterai elektronik atau e-meterai pada dokumen CPNS dan PPPK 2023.
Ini artinya, para pelamar tidak bisa menggunakan meterai basah atau tempel pada dokumen mereka.
Adapun meterai elektronik digunakan dalam menvalidasi berkas pendaftaran.
E-meterai tersebut nantinya dipasang atau dibubuhkan pada dokumen tertentu, seperti surat lamaran, daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan.
Untuk membubuhkan e-meterai di dokumen, peserta perlu membelinya terlebih dahulu.
Membeli e-meterai bisa dilakukan melalui website Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia), selaku pembuat dan pendistribusi resmi e-meterai.
Selain itu, peserta juga bisa beli website penjual e-meterai resmi yang lain.
Dalam proses pembelian dan pembubuhan e-meterai, peserta mungkin khawatir apabila e-meterai di dokumennya tidak asli atau tidak sah.
Jika khawatir, untuk memastikannya, peserta bisa cek keaslian e-meterai yang digunakannya di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Lantas, bagaimana mengecek keaslian e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023?
Cara cek keaslian e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Cara cek keaslian e-meterai itu sejatinya cukup mudah. Setidaknya, terdapat tiga cara cek keaslian e-meterai yang bisa dilakukan oleh peserta secara mandiri. Adapun penjelasan tiap cara cek keaslian e-meterai adalah sebagai berikut.
1. Cek keaslian e-meterai dengan melihat langsung bentuknya
Pertama, cara cek keaslian e-meterai yang telah dibubuhkan di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 adalah dengan melihat langsung bentuknya. Adapun ciri-ciri e-meterai yang asli adalah sebagai berikut:
- Memiliki kode unik berupa nomor seri;
- Terdapat gambar Garuda Pancasila;
- Terdapat tulisan "Meterai Elektronik";
- Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai yakni "10000" dan "Sepuluh Ribu Rupiah".
Baca juga: Kisi-kisi dan 24 Contoh Soal Tes SKD CPNS 2023 Materi TIU, TWK, dan TKP Disertai Kunci Jawaban
Baca juga: Syarat Wajib CPNS 2023 dan PPPK: Jika Pasang e-Meterai Gagal, Apakah Harus Beli Lagi?
Baca juga: Seleksi CPNS 2023: Kapan Seorang Pegawai CPNS Diangkat Jadi PNS? Apa Saja Persyaratannya?
Wajib Diperhatikan! 7 Catatan Penting dalam Mengisi DRH NIP CPNS 2023 |
![]() |
---|
Jadwal Ujian SKB CAT CPNS 2023, Kenali Bobot Nilai dan Ketentuan Integrasinya dengan Nilai SKD |
![]() |
---|
Tata Tertib Ujian SKB Kesamaptaan CPNS 2023 Kemenkumham, serta 10 Latihan Soal dan Kunci Jawabannya |
![]() |
---|
10 Contoh Soal Terbaru untuk Ujian SKB CPNS 2023 Kejaksaan, Lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Cara Mengecek Pengumuman Hasil Ujian Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Klik Link Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.